Berita Selebritis

Chandrika Chika Ditangkap Karena Konsumsi Ganja Liquid THC, Ayah: Dia Gak Tahu Ada Kandungan Narkoba

Chandrika Chika ditangkap polisi karena mengkonsumsi pod yang berisi cairan nrakoba atau ganja liquid THC.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Kolase Tribunnews.com | Instagram @/chndrika_
Chandrika Chika 

Chandrika Chika konsumsi narkoba jenis ganja liquid THC


TRIBUNJAMBI.COM - Chandrika Chika ditangkap polisi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Polisi menemukan barang bukti berupa pod yang berisi cairan narkotika atau ganja liquid THC.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras.

Diketahui liquid menjadi bahan penting bagi para pengguna rokok elektrik.

Biasanya liquid berisi perasa dan aroma yang menarik, seperti kopi, karamel, dan lainnya.

Namun, dalam kasus y Chandrika Chika dan 5 temannya yang menjadi tersangka, mereka menggunakan liquid yang berisi cairan ganja jenis THC.

Baca juga: Chandrika Chika Minta Maaf ke Orang Tuanya Karena Terjerat Narkoba, Sang Ibu Beri Support

Baca juga: Keluarga Bantah Chandrika Chika Sudah Konsumsi Narkoba Selama Setahun: Dia Baru Pakai

Baca juga: Reaksi King Nassar Dijodoh-jodohkan dengan Irish Bella Disorot

Sementara itu, Chika mengaku tak mengetahui jika pod tersebut berisi cairan ganja.

Hal itu diungkapkan Jusman, ayah Chika kepada awak media usai menjenguk anaknya di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ada teman yang bawa itu pods itu yang bawa kandungan itu. Dia nggak tahu kalau di dalamnya ada begitu," jelas Jusman.

Jusman juga mengatakan jika Chika baru pertama kali mengonsumsi ganja saat ditangkap itu.

"Baru (pakai) ini saja. Itu kan barang baru, ya. Kata Pak Kasat barang baru dari luar," sambungnya.

Jusman juga mengungkapkan kondisi Chandrika Chika usai ditangkap dan kini ditahan polisi.

"Baik-baik saja, sehat," katanya.

Ia juga mengatakan jika Chandrika Chika menyesal telah terjerat narkoba.

"(Chika menyesal) banget. Dia mengakui, dia juga menyadari,” katanya.

Ayah Chika juga berharap setelah kasus ini, putrinya bisa bergaul dengan lingkungan yang baik.

Chandrika Chika
Chandrika Chika (ist)

“Jadi mudah-mudahan ada hikmahnya setelah ini. Bisa cari teman yang benar," sambung Jusman.

Chika ditangkap bersama lima teman lainnya saat sedang mengonsumsi narkoba, Senin (22/4/2024).

Mereka diantaranya adalah AT (24), MJ (22), dan tiga pria AMO (22), BB (25), dan atlet E Sport HJ (27).

Mantan kekasih Thariq Halilintar ini ditangkap saat mengonsumsi narkoba di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB.

Bebrda dengan perkataan orang tua, Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AKP) Rezka Anugras, selebgram Chandrika Chika (20) sudah mengkonsumsi narkoba lebih dari satu tahun ini.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK (Chika), dia pertama kali mengenali narkotika sudah lebih dari satu tahun lalu,” ujar AKP Rezka Anugras saat jumpa pers, Selasa (23/4/2024).

Namun pihaknya tidak merinci narkotika jenis apa saja yang telah dikonsumsi Chika.

Ia hanya memastikan bahwa yang bersangkutan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

Tak sendiri, Chika mengonsumi ganja bersama lima temannya.

“Jadi mereka menghisap ganja cair (liquid) dari pods atau rokok elektrik," kata Rezka.

Dijelaskan Rezka bahwa 6 orang yang sudah ditangkap itu memakai rokok elektrik tersebut dengan cara bergantian.

"Mereka menghisap itu secara bergantian,” lanjutnya.

Hubungan antara keenam yang sudah dijadikan tersangka ini adalah group pertemanan.

“Mereka adalah group pertemanan yang sudah biasa kumpul disana,” jelasnya.

Ketika dilakukan tes urine, empat dari enam pelaku diketahui positif mengkonsumsi ganja. Salah satunya yang positif ganja adalah Chika.

“Jadi empat positif ganja dan dua sisanya positif mengkonsumsi metamfetamin,” katanya.

Bukti yang diamankan polisi adalah satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja dan dipakai secara bergiliran.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," ucap AKP Rezka Anugras.

Atas kasus yang menimpa Chika dan 5 temannya itu, mereka terancam hukuman pidana selama 4 tahun.

“Pasal yang kita gunakan 127 nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved