Pilkada Jambi 2024
Rekrut Ulang PPK dan PPS Pilkada 2024, KPU Provinsi Jambi Ingatkan Hal Ini
KPU mulai melakukan perekrutan badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitian Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan perekrutan badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitian Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
"Kebijakan dari KPU RI itu melaksanakan seleksi secara terbuka, rekrut ulang anggota PPK dan PPS," kata Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, Rabu (24/4/2024).
Kata dia pengumumannya sudah dimulai Selasa 23 April kemarin hingga 27 April, yang juga sekaligus penerimaan pendaftaran dari 23 April hingga 29 April 2024 atau selama satu pekan.
Sementara untuk PPS penerimaan pendaftarannya baru akan dimulai pada 2 Mei hingga 8 Mei 2024.
Dalam tahapan perekrutan anggota PPK dan PPS ini, Iron Sahroni mengatakan bahwa KPU akan merekrut petugas yang sesuai syarat undang-undang, memiliki intergritas dan profesionalitas.
"Kita ingin menyeleksi petugas-petugas di tingkat kecamatan itu yang betul betul punya kemampuan, punya kredibilitas, integriras dan indepedensi serta profesional untuk melaksanakan tahapan ini," ungkapnya.
Iron mendorong rekrutmen yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota itu dapat memilih petugas sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
Baca juga: Hari Kedua Rekrutmen PPK Pilkada 2024, KPU Tanjab Barat Jambi Terima 99 Berkas Pendaftaran
Baca juga: KPU Tanjab Timur Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024: Simak Jadwal, Syarat dan Jumlahnya
Mengingat pada pelaksanaan Pemilu 2023 lalu, ada sebanyak 20 anggota PPK yang diberhentikan karena melakukan kecurangan.
"Termasu ini, kita betul-betul ingin memulai dengan suatu yang baru, kriterianya sudah diatur UU dan PKPU, tapi secara teknis kita betul-betul gali kemampaun PPK dan PPS ini," tegasnya.
Kata Iron bahwa PPK dan PPS ini merupakan ujung tombak pelaksanaan Pilkada, maka proses seleksinya harus dilakukan secara ketat dan konperhensif.
"Kta cek semua misalnya profesionalitasnya, kita cek kemampuannya, pengalamannya, kemudian integritasnya kita cek, latar belakang, riwayat termasuk tanggung jawabnya," jelasnya.
"Jika ada kekurangan di Pileg 2024 maka kami memberikan batasan dan garis-garis kepada KPU kabupaten/kota supaya apa yang terjadi di pileg 2024 itu tidak terulang lagi di Pilkada 2024," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni : Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mengundurkan Diri
Baca juga: Unaja Jambi Berikan Potongan Biaya Kuliah Bagi Peserta Didik Baru, Ini Rincian dan Jurusannya
Baca juga: Viral Siswa Meninggal Dipukul Kepala Sekolahnya, Orang Tua Tuntut Keadilan: Ada Kejanggalan
Baca juga: Harga Emas Batangan Stabil Ditengah Perhiasan Naik di Jambi, Ini Daftarnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.