Pilkada Jambi 2024

Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni : Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

Calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang akan maju di Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Danang Noprianto
Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni 

Pilkada 2024.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang akan maju di Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri.

"Yang hari ini masih duduk di DPR atau DPRD 2019 maka dia itu harus mengundurkan diri, tapi kalau dia itu anggota DPR/DPRD terpilih maka pengunduran diri dia itu setelah pelantikan sebagai anggota DPR/DPRD," kata Iron, Rabu (24/4/2024).

Termasuk juga incumbent yang terpilih lagi, dia harus berhenti dulu sebagai anggota DPR/DPRD periode ini, dan nanti setelah dilantik sebagai anggota DPR/DPRD 2024-2029 dia harus mengundurkan diri.

Namun saat ini kata Iron, aturan resminya masih menunggu PKPU, KPU RI baru menyampaikan garis-garisnya sesuai dengan UU dan putusan MK.

"Kita masih menunggu PKPU ya tentang pencalonan, tapi KPU RI sudah menyampaikan garis-garisnya," ucapnya.

Perlu diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bahwa anggota DPR RI, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota serta DPD yang terpilih pada pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu apabila maju dalam pertarungan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024 nanti harus mengundurkan diri.

Hal ini berdasarkan amar putusannya yang tertuang di nomor 12/PUU-XXII/2024 yang diterbitkan 29 Februari lalu.

Baca juga: Hari Kedua Rekrutmen PPK Pilkada 2024, KPU Tanjab Barat Jambi Terima 99 Berkas Pendaftaran

Baca juga: KPU Tanjab Timur Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024: Simak Jadwal, Syarat dan Jumlahnya

Bahwa jabatan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan jabatan yang sama pentingnya sebagai daulat kepercayaan rakyat sama dengan pemilihan kepala daerah.

Mengingat PKPU 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan yang mana penetapan pasangan calon kepala daerah yakni tanggal 22 September 2024 yang saat bersamaan belum dilantiknya anggota DPR dan DPD terpilih.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk anggota DPRD Kota/Kabupaten dan DPRD Provinsi, pengucapan sumpah/janji akan disesuaikan dengan habisnya masa jabatan anggota sebelumnya.

Sementara bagi anggota DPD dan DPR pengucapan sumpah/janji akan dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Oleh karena itu MK memutuskan agar pasangan calon kepala daerah yang berasal dari caleg terpilih 2024 agar tetap menyampaikan pengunduran diri secara tertulis setelah dilantiknya sebagai anggota dewan terpilih. (Tribunjambi.com/ Danang Noprianto)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Unaja Jambi Berikan Potongan Biaya Kuliah Bagi Peserta Didik Baru, Ini Rincian dan Jurusannya

Baca juga: Viral Siswa Meninggal Dipukul Kepala Sekolahnya, Orang Tua Tuntut Keadilan: Ada Kejanggalan

Baca juga: Harga Emas Batangan Stabil Ditengah Perhiasan Naik di Jambi, Ini Daftarnya

Baca juga: Update Jadwal Kapal Pelni KM DOBONSOLO Jakarta-Surabaya Mei 2024, Rute Langsung Tanpa Transit

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved