Pilbup Tanjabtim

Ini Syarat Calon Bupati Tanjabtim Jambi Jalur Independen yang Ditetapkan KPU

KPU Tanjabtim menginformasikan pendaftaran calon bupati melalui jalur independen akan segera dibuka, kandidat yang akan menempuh jalur itu diberikan s

|
Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Anas
Komisioner KPU kabupaten Tanjung Jabung Timur Nurwansyah 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- KPU Tanjabtim menginformasikan pendaftaran calon bupati melalui jalur independen akan segera dibuka, kandidat yang akan menempuh jalur itu diberikan syarat minimal 17.447 dukungan.

Dimana, pendaftaran bakal calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan dibuka mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.

Komisioner KPU kabupaten Tanjung Jabung Timur Nurwansyah mengatakan, jika calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT pemilu terakhir.

Adapun DPT di kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam Pemilu 2024 sebanyak 174.465 orang. Dengan syarat demikian untuk calon independen mesti mengantongi dukungan minimal 17.447 pendukung minimal yang tersebar di enam kecamatan.

"Jadi, calon tersebut harus melampirkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil dan surat pernyataan dukungan model B.1-KWK," ujarnya, Rabu (24/04/24).

Menurutnya, bahwa berkas dukungan yang diserahkan nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik maupun independen dimulai 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.

"Namun, sejauh ini belum ada pasangan calon yang berkonsultasi terkait pencalonan jalur independen," ucapnya.

Soal pencalonan jalur independen itu sebelumnya sudah disosialisasikan sejak akhir Maret 2024. Di sisi lain, KPU kabupaten Tanjung Jabung Timur bakal membuka layanan helpdesk terkait penyerahan syarat dukungan calon independen mulai 5 Mei 2024.

Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan, Kapolres Tanjabtim Sebut Kerugian Capai Rp 14,8 Miliar

Baca juga: Pemkab Tanjabtim Jambi Usulkan Ulang Formasi PPPK dan CASN, Berikut Rinciannya

Baca juga: Basarnas Cari Balita Tenggelam Usai Tabrak Kayu di Tanjabtim Bersama TNI AL, Polairud dan Warga

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved