Berita Selebritis

Nikita Mirzani Terancam Kena Pasal Perlindungan Anak karena Keluarkan Lolly dari KK

Nikita Mirzani sudah resmi mencoret nama Laura Meizani Mawardi dari Kartu Keluarga dan mengeluarkannya dari daftar asuransi.

|
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Lolly dan Nikita Mirzani 

TRIBUNJAMBI.COM- Nikita Mirzani sudah resmi mencoret nama Laura Meizani Mawardi dari Kartu Keluarga.

Tak hanya itu, wanita yang akrab disapa Niki ini juga mengeluarkan nama Lolly dari daftar ahli warisnya.

Janda tiga anak itu juga mengaku sudah tak peduli lagi dengan Lolly.

Ia sudah memaafkan Lolly namun tak mau lagi menerima Lolly dirumahnya.

Aksi yang dilakukan Nikita Mirzani itu, ternyata disayangkan banyak pihak.

Termasuk mendapat tanggapan dari, organisasi wanita yakni beranda perempuan.

“Ia (Nikita Mirzani) melepaskan tanggungjawabnya sebagai orang tua, termasuk melepaskan hak-hak anak yaitu perlindungan, tempat tinggal, dan nafkah,” kata Wenni dalam akun TikTok @mitraeluk.

Hal ini juga disayangkan oleh berbagai pihak termasuk Beranda Perempuan karena kejadian ini termasuk penelantaran anak.

Baca juga: Tak Diterima Nikita Mirzani Sebagai Anak, Lolly Dapat Perlakuan Khusus dari ibu Vadel Badjideh

Baca juga: Sakitnya Hati Nikita Mirzani, Sengaja Didekati Rizky Irmansyah untuk Kepentingan Kampanye

Baca juga: Rizky Irmansyah Bakal Bongkar Aib Nikita Mirzani sampai 20 Part Sekaligus

Mencontoh dari negara luar, sikap Nikita Mirzani dipastikan akan dikenakan pasal perlindungan anak.

“Karena sudah menelantarkan anaknya,” jelasnya.

Namun karena kejadian terjadi di Indonesia maka Nikita Mirzani tidak dikenakan pasal perlindungan anak.

“Ada undang undang perlindungan di Indonesia, tapi sangat lemah sekali,” katanya.

Kecuali jika Lolly ditelantarkan dalam kondisi kritis.

“Bisa ambil alih lah pemerintah ini mengambil anak itu,” katanya.

Ia berharap kejadian ini tidak terjadi dengan anak manapun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved