Sidang Sengketa Pemilu 2024

9 Petitum Anies-Muhaimin Ditolak MK pada Sengketa Pilpres 2024

MK menolak gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN
Mahkamah Konstitusi memutus sengket Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

Hakim MK menolak permohonan Anies-Muhaimin pada sengketa Pilpres 2024

TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres 2024.

Putusan tersebut dibacakan Ketua hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam kesempatan itu, Suhartoyo juga menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai adanya sanksi yang diberikan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kepada komisioner KPU, tidak dapat dijadikan alasan bagi MK untuk membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.

Baca juga: Niat Maju Pilwako Jambi 2024, Ini Prioritas Pembangunan Budi Yako

Baca juga: Hakim MK Sebut Dalil Gugatan Anies-Muhaimin Soal Nepotisme Pencalonan Gibran Tak Dapat Dibuktikan

MK juga menilai putusan MKMK tidak bisa serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden-wakil presiden.

Tak hanya itu, dalam pertimbangannya, MK juga tidak menemukan hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

Seperti diketahui, dalam permohonannya, Tim hukum Anies-Muhaimin menyampaikan sembilan butir petitum.

Berikut petitum Anies-Muhaimin di sidang sengketa Pilpres 2024;

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;

3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

Baca juga: Gempa Pesisir Selatan Sumbar, Getaran Terasa di Kerinci, BMKG Himbau Masyarakat Tetap Tenang

Baca juga: Wajah Pucat Okie Agustina Mendadak Jadi Sorotan, Janda Gunawan Dwi Cahyo Akui Jatuh Sakit

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gempa Pesisir Selatan Sumbar, Getaran Terasa di Kerinci, BMKG Himbau Masyarakat Tetap Tenang

Baca juga: Niat Maju Pilwako Jambi 2024, Ini Prioritas Pembangunan Budi Yako

Baca juga: Gelar Halal Bihalal, Ketua DPRD Jambi: Semoga Kembali Fitri dan Kembali Semangat Melayani Masyarakat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved