Sidang Sengketa Pemilu 2024
9 Petitum Anies-Muhaimin Ditolak MK pada Sengketa Pilpres 2024
MK menolak gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres 2024.
6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gempa Pesisir Selatan Sumbar, Getaran Terasa di Kerinci, BMKG Himbau Masyarakat Tetap Tenang
Baca juga: Niat Maju Pilwako Jambi 2024, Ini Prioritas Pembangunan Budi Yako
Baca juga: Gelar Halal Bihalal, Ketua DPRD Jambi: Semoga Kembali Fitri dan Kembali Semangat Melayani Masyarakat
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 182-183, Surat pribadi kepada kakak Nakula |
![]() |
---|
Gempa Pesisir Selatan Sumbar, Getaran Terasa di Kerinci, BMKG Himbau Masyarakat Tetap Tenang |
![]() |
---|
Arsenal Berkesempatan Mengontrak Penyerang Juventus Dusan Vlahovic di Musim Panas |
![]() |
---|
Niat Maju Pilwako Jambi 2024, Ini Prioritas Pembangunan Budi Yako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.