Sidang Sengketa Pemilu 2024

9 Petitum Anies-Muhaimin Ditolak MK pada Sengketa Pilpres 2024

MK menolak gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN
Mahkamah Konstitusi memutus sengket Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gempa Pesisir Selatan Sumbar, Getaran Terasa di Kerinci, BMKG Himbau Masyarakat Tetap Tenang

Baca juga: Niat Maju Pilwako Jambi 2024, Ini Prioritas Pembangunan Budi Yako

Baca juga: Gelar Halal Bihalal, Ketua DPRD Jambi: Semoga Kembali Fitri dan Kembali Semangat Melayani Masyarakat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved