Isi Pendapat Prof Ramlan Surbakti, Prof Siti Zuhro, Dll Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024

Busyro Muqoddas berharap putusan MK dalam waktu dekat bisa mengedepankan kenegarawanan dengan menganggap hasil Pemilu 2024 tidak memiliki keabsahan

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa melakukan Salat Jumat di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/4). Aksi tersebut digelar jelang putusan gugatan Pilpres 2024, Mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) adil dan benar dan meminta adili KPU dan Bawaslu serta menolak Pilpres curang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menggelar Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Sidang dihadiri secara langsung oleh Guru Besar Universitas Airlangga sekaligus Ketua KPU RI 2004-2007, Prof Ramlan Surbakti, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto, pemikir kebhinekaan, Dr. Sukidi serta Prof Siti Zuhro dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus PP Muhammadiyah.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, bersama Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, hadir secara daring dalam sidang tersebut dari Yogyakarta.

Dr Busyro Muqoddas

Busyro dalam sidang mengungkapkan saat ini terjadi keruntuhan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) setelah muncul putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah aturan syarat capres-cawapres.

Putusan itu belakangan membuat putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Keruntuhan kepercayaan politik terhadap MK RI akibat perkawinan politik, yaitu antara eks Ketua MK RI yang sudah dipecat dalam Putusan Nomor 90 tahun 2023. Putusan ini bukti adanya penghambaan MK RI untuk Gibran, demi cawapres," kata Busyro.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dalam sidang menyebut prinsip kompetensi, kapasitas, integritas dan profesionalitas sebagai standar memimpin Indonesia dinistakan melalui putusan MK.

"Prinsip kompetensi, kapasitas, integritas dan profesionalitas sesuai standar kelayakan memimpin Indonesia sebagai bangsa besar secara telanjang dinistakan dalam putusan MK tersebut. Demi penghambaan berhala politik bernama dinasti nepotisme politik keluarga presiden," terangnya.

Selanjutnya, Busyro dalam sidang menyebut pemilu 2024 dilaksanakan dengan kecurangan sebagai dampak keterlibatan Jokowi.

"Praktik, proses, dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang penuh kekumuhan, kecurangan, keculasan, brutalitas, dan rasa malu yang ludes dampak langsung politik cawe-cawe Presiden RI," jelasnya.

Lebih jauh, Ketua Komisi Yudisial periode 2005-2010 itu berharap hakim MK bisa memutuskan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 dengan mempertimbangkan realitas sosiologis rakyat.

"Diperlukan ruh dan spirit purifikasi yuridis filosofis sebagaimana teks luhur dengan penuh adab di dalam pembukaan UUD 1945,” ujarnya.

Busyro juga berharap putusan MK dalam waktu dekat bisa mengedepankan kenegarawanan dengan menganggap hasil Pemilu 2024 tidak memiliki keabsahan secara etika dan moral serta politik dan hukum.

"Putusan seperti ini kelak akan mengubah situasi bangsa dari derita adab dan derita rakyat, kembali ke puncak tertinggi keadaban bangsa dan daulat rakyat yang hakiki dan sekaligus merupakan peluang emas bangkitnya public trust kepada kualitas kenegarawanan delapan hakim di MK RI," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved