Pilgub Jambi 2024

Partai Golkar Dipastikan Tak Bisa Usung Zumi Zola di Pilgub Jambi 2024

DPP Partai Golkar dimetahui telah memberikan surat tugas kepada Zumi Zola dan juga Cek Endra sebagai bakal calon Gubernur Jambi pada Pilkada Serentak

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Zumi Zola 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPP Partai Golkar diketahui telah memberikan surat tugas kepada Zumi Zola dan juga Cek Endra sebagai bakal calon Gubernur Jambi pada Pilkada Serentak 2024.

Namun, Partai Golkar dipastikan tak akan bisa mengusung Zumi Zola pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024 November mendatang.

Hal ini berkaitan dengan kasus hukum yang pernah menimpa mantan Gubernur Jambi tersebut pada suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017/2018.

Zumi Zola Zulkifli divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis Hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zumi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Pakar Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai mengatakan bahwa sesuai dengan UU yang mengatur pemilihan gububernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati/wali kota yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait mantan napi boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Ditegaskan bahwa mantan narapidana boleh mencalonkan diri setelah 5 tahun habis bebas murni," kata Arfai, Rabu (17/4/2024).

Menariknya selain mantan narapidana, Zumi Zola berdasarkan putusan pengadilan atas kasusnya juga memutuskan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.

"Jadi ada dua aturan terkait, yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun oleh hakim dan aturan Pilkada ada jeda 5 tahun setelah bebas murni," ungkapnya.

Bebas murni yang dimaksud kata Arfai yakni tidak ada lagi kaitan putusan hakim pada dirinya sehingga betul-betul menjadi manusia bebas.

Sementara itu, Zumi Zola baru menghirup udara bebas pada Selasa (6/9/2022) lalu dengan bebas bersyarat setelah kurang lebih empat tahun mendekam di penjara.

Padahal, sedianya Zumi dihukum enam tahun penjara.

Artinya Zumi Zola belum bebas murni, meski sudah setahun lebih dirinya bebas, namun hitungan 5 tahun dapat dilakukan jika dirinya sudah bebas murni.

Dengan demikian, meski partai Golkar sudah memberikan surat tugas ke Zumi Zola untuk menjadi bakal calon Gubernur Jambi 2024, dapat dipastikan hal tersebut tidak akan terwujud karena terbentur aturan.

"Jadi jika Zumi Zola itu sudah kelar atas ketentuan tersebut, maka boleh saja beliau mencalonkan diri kembali," kata Arfai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved