Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI SMP Kelas 7 Halaman 221: Rukhsah Dalam Islam

Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kurikulum Merdeka untuk SMP Kelas 7 berikut ini!

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Aktivitas belajar mengajar di sekolah 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kurikulum Merdeka untuk SMP Kelas 7 berikut ini!

Kunci jawaban yang akan dibahas yakni Bagian II Rajin Berlatih BAB IX "Rukhsah: Kemudahan dari Allah SWT dalam Beribadah Kepada-Nya" pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 7 SMP halaman 221.

Materi ini tentang menjelaskan makna dan mengidentifikasi jenis rukhsah dalam ibadah salat, puasa, zakat, serta haji.

JAWABAN

Menjelaskan Makna dan Mengidentifikasi Jenis Rukhsah dalam Ibadah
Makna Rukhsah

Rukhsah secara bahasa berarti keringanan atau kelonggaran. Dalam ibadah, rukhsah adalah keringanan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya dalam menjalankan ibadah tertentu. Rukhsah diberikan karena adanya uzur (alasan syar'i) yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah secara sempurna.

Tujuan Rukhsah

Pemberian rukhsah memiliki tujuan sebagai berikut:

Menjaga kemaslahatan (kemanfaatan) bagi hamba-Nya.
Meringankan beban ibadah bagi yang mengalami kesulitan.
Menumbuhkan rasa kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya.
Jenis Rukhsah dalam Ibadah

Berikut adalah jenis rukhsah dalam beberapa ibadah:

Sholat:

Memendekkan sholat menjadi sholat jama' atau qasar bagi musafir.
Duduk atau berbaring ketika sholat bagi yang sakit.
Menimpaki (mengumpulkan) sholat bagi yang bepergian jauh dan mengalami kesulitan.
Menyekahi sebagian kepala (tayammum) ketika tidak ada air.
Sholat dengan isyarat (gerakan mata) bagi yang tidak bisa bergerak.
Puasa:

Tidak berpuasa bagi orang sakit, hamil, dan menyusui.
Membayar fidyah (denda) bagi yang tidak bisa mengganti puasa.
Menunda puasa Ramadhan dan menggantinya di hari lain bagi musafir dan orang sakit.
Sahur meski tidak wajib hukumnya.
Zakat:

Menunda pembayaran zakat bagi yang memiliki hutang yang harus segera dibayar.
Membayar zakat dengan cara dicicil.
Membayar zakat menggunakan harta selain uang tunai (misalnya hasil pertanian) jika kondisinya mengharuskan.
Haji:

Tidak wajib haji bagi yang tidak mampu secara fisik dan finansial.
Mewakilkan haji (badal haji) bagi yang sudah tidak mampu secara fisik.
Menggunakan kendaraan untuk thawaf dan sa'i bagi yang uzur (sakit, tua renta).
Melontar jumrah dengan batu kerikil kecil jika tidak bisa dengan batu besar.
Penutup

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved