Kawin Kontrak

5 Fakta Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Cianjur, Mayoritas PSK Lokalisasi

Polisi membongkar prostitusi berkedok kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat. Berikut 5 fakta kasus prostitusi berkedok kawin kontrak di Cianjur

Editor: Suang Sitanggang
Fimela
Ilustrasi. Prostitusi modus kawin kontrak dibongkar polisi di Cianjur 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi membongkar prostitusi berkedok kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat.

Dua orang diamankan, dan ditetapkan tersangka tikda pidana perdagangan orang (TPPO).

Bisnis itu sudah dijalankan RN (21) dan LR (54) lima tahun terakhir, dan mendapatkan keuntungan yang fantastis.

"Kawin kontrak itu settingan pelaku. Penghulu, wali, dan saksi adalah orang yang sudah dibayar mereka," ucap Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Selasa (16/4/2024).

Berikut 5 fakta kasus prostitusi berkedok kawin kontrak yang terjadi di Cianjur:

1. Target Utama Warga Timur Tengah

AKP Tono Listianto mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap menjajakan perempuan untuk melayani wisatawan yang sedang berlibur di kawasan Puncak.

Sasaran utama mereka adalah wisatawan yang berasal dari Timur Tengah.

Untuk bisa tidur bersama gadis lokal, wisatawan itu ditawari kawin kontrak.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listion
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listion (TRIBUNJABAR/FAUZI)

Ibot, sopir travel yang biasa mengantar wisatawan Timur Tengah menyebut biasanya wisatawan menanyakan fasilitas yang bisa didapat selama libura.

"Untuk menghindari zinah, mereka biasanya melakukan kawin kontrak," kata dia.

Hasrat melakukan kawin kontrak dari warga negara asing itu dimanfaatkan para mucikari, dengan menyediakan fasilitas.

2. Bayaran Puluhan Juta Rupiah

AKP Tono Listianto menyebut, pelaku memasang tarif Rp 20 juta hingga ratusan juta untuk memberikan seorang perempuan yang akan dinikahi pria hidung belang dari Timur Tengah.

Keuntungan besar didapatkan pelaku. Sebab, korban atau wanita yang dinikahi secara kontrak, hanya mendapatkan 50 persen dari tarif yang ditentukan.

Sisanya untuk para pelaku, dan membayar wali, saksi, dan juga penghulu yang sudah disetting sebelumnya.

Ibot juga mendapatkan informasi yang sama. Misalnya nilai kontrak Rp 30 juta, korban mendapatkan Rp 15 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved