Kurir Ekspedisi Tilep Uang COD Rp 3,2 Juta untuk Bayar Cicilan, Nekat Bikin Laporan Palsu ke Polisi

Seorang kurir ekspedisi kedapatan tilep uang pembayaran barang di tempat atau cash on delivery (COD) dan bikin laporan palsu jika jadi korban begal.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompasiana.com
Ilustrasi profesi kurir e-commerce pengantar barang 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang kurir ekspedisi kedapatan tilep uang pembayaran barang di tempat atau cash on delivery (COD) dan bikin laporan palsu jika jadi korban begal.

Pria berinisial LDS (26) itu berujung ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota, karena aksinya membuat laporan palsu.

LDS merupakan warga Kampung Cipanengah Hilir, Kota Sukabumi, Jawa Barat dan bekerja sebagai kurir ekspedisi.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Senin di Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Senin (15/4/2024).

Bagus membeberkan LDS merupakan seorang kurir ekspedisi barang.

Baca juga: Beredar Chat Afif Dalang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jambi dengan Imam Masjid

Baca juga: Update Perang Rusia Vs Ukraina Hari Ke-783: Moskow Dituding Lakukan False-flag Berbahaya, Apa Itu?

Pada 4 Maret 2024, LDS membuat laporan palsu karena mengaku telah menjadi korban begal.

Dalam laporannya kepada polisi, LDS mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta berikut kehilangan satu unit telepon seluler dari aksi pembegalan itu.

Uang yang dicuri kawanan begal tersebut ternyata merupakan uang pembayaran barang di tempat atau cash on delivery (COD).

Setelah mendapat laporan dari LDS, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, terungkap bahwa ternyata apa yang dilaporkan tersangka semuanya hanyalah alibi dan tidak ada kasus begal.

Adapun uang senilai Rp3,2 juta yang merupakan pembayaran dari pelanggan dengan cara COD, ternyata dipakai tersangka LDS untuk membayar angsuran sepeda motornya.

Kemudian, karena bingung telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, LDS kemudian nekat membuat laporan palsu ke polisi.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun langsung menjemput tersangka LDS di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Pengakuan tersangka kepada kami, laporan palsu itu dibuat di Polsek Lembursitu pada 4 Maret 2024 lalu,” ujar Bagus.

Baca juga: 3 Shio Paling Beruntung soal Cuan Besok Rabu 17 April 2024: Shio Naga, Shio Anjing, Shio Tikus

“LDS mengaku membuat laporan palsu itu karena uang COD yang harus disetorkan kepada perusahaan terpakai untuk membayar cicilan sepeda motornya senilai Rp3,2 juta,” katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved