Berita Batanghari

Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Batubara Dilarang Melintasi Batanghari

Kasatlantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo Soegiono mengatakan bahwa pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara sudah dimulai sejak ta

Tribunjambi/Srituti
Kasatlantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo Soegiono 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2024, Polda Jambi bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan surat keputusan bersama terkait dengan pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara.

Dimana aktivitas angkutan batubara dilarang melintas selama pelaksanaan arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024.

Kasatlantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo Soegiono mengatakan bahwa pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara sudah dimulai sejak tanggal 3 sampai dengan 18 April 2024.

Selain angkutan batubara, angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih seperti kendaraan pengangkut pasir, galian dan sebagainya juga dilarang melintas di Kabupaten Batanghari mulai tanggal 5 sampai dengan tanggal 16 April 2024.

"Adanya surat kesepakatan bersama, jadi ada pembatasan operasional angkutan barang yaitu mulai tanggal 5 April. Seperti kendaraan hasil tambang, kendaraan pengangkut pasir, galian dan sebagainya," jelasnya.

Agung menambahkan, ada beberapa angkutan barang yang tetap dapat melintas. Yaitu angkutan pembawa kebutuhan pokok, minyak, hewan ternak dan sejenisnya.

Baca juga: Ini Jadwal Masuk Sekolah di Batanghari Jambi Usai Libur Panjang Hari Raya Idul Fitri

Baca juga: Pemudik Wajib Tahu, Berikut Lokasi Rawan Kecelakaan dan Macet di Batanghari

Baca juga: Libur Panjang Lebaran Siswa SD SMP di Batanghari, Masuk Kembali 16 April

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved