Khazanah Islami

Hukum Menukar Uang Jelang Lebaran, Benarkah Riba? Ini Penjelasannya

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi menukar uang baru menjadi kebiasaan yang dinanti-nanti masyarakat Indonesia.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum 

TRIBUNJAMBI.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi menukar uang baru menjadi kebiasaan yang dinanti-nanti masyarakat Indonesia.

Namun, di balik tradisi ini, muncul pertanyaan mengenai hukum menukar uang dalam Islam.

Pertukaran uang dengan nilai yang sama, seperti menukar Rp 100.000 dengan pecahan Rp 20.000 sebanyak lima lembar, umumnya diperbolehkan dalam Islam.

Hal ini karena tidak ada penambahan atau pengurangan nilai uang, sehingga tidak termasuk riba.

Dikutip dari laman Serambinews, Buya Yahya dalam video penjelasannya yang sama memberikan solusinya.

Disampaikan Buya Yahya, saat bertransaksi, banyak uang yang ditukarkan tetap diberikan dengan jumlah nilai yang sama.

Misalnya jika seseorang ingin menukar Rp 1.000.000 dengan pecahan uang yang dia inginkan, maka totalnya tetap Rp 1.000.000.

Lalu untuk uang jasa penukaran, diberikan dengan transaksi lain, di luar dari transaksi penukaran uang.

"Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain,"

"Atau, ini ada uang Rp 1 juta tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya," terangnya.

Buya Yahya mengingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam riba.

Sebab transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka itu juga masuk dalam wilayah riba.

 

Baca juga: Yayasan Kita Berdaya Gelar Ramadhan Bahagia, Bahagiakan 100 Anak Mulia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved