Sandra Dewi Bisa Terseret Kasus Suaminya Harvey Moeis yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Sandra Dewi bisa ikut terseret dalam kasus sang suami, Harvey Moeis. Kerugian negara pada kasus korupsi timah ini mencapai Rp 271 triliun, bisa dipast

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Sandra Dewi dan Harvey Moeis 

TRIBUNJAMBI.COM - Sandra Dewi bisa ikut terseret dalam kasus sang suami, Harvey Moeis.

Diketahui, Kejaksaan agung (Kejagung) menetapkan harvei Moeis jadi tersangka ke-16 pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ditetapkannya Harvey Moeis jadi tersangka turut dikomentari pengacara Kamaruddin Simanjuntak.\\Hata Kamaruddin, Sandra dewi bisa ikut terseret kasus suaminya.

"Bisa (ikut terseret), karena misal istrinya tidak tahu, apakah datang harta itu dia tidak tahu. Tidak mungkin kan datang harta itu dia tidak tahu, harusnya dia tahu," ujar Kamaruddin dikutip dari TikTok @dunia.baruku.

Kerugian negara pada kasus korupsi timah ini mencapai Rp 271 triliun, bisa dipastikan ada penambahan kekayaan yang signifikan dari para tersangka, termasuk Harvei Moeis.

Baca juga: Kerangka Korupsi Timah Penambangan Timah Liar Berkedok Sewa-menyewa Alat, Harvey Moeis Mengkoordinir

Baca juga: Gunung Marapi Erupsi Lagi Sejak Kamis Dini Hari, Bandara Minangkabau Ditutup Sementara

Uang dalam jumlah banyak itu seharusnya wajib diketahui pasangan.

"Dengan adanya harta bertambah dia wajib tahu dari mana. Penambahan harta besar-besaran itu dengan jumlah besar tidak ada alasan bagi rumah tangga tidak tahu, karenanya wajib diminta pertanggungjawaban hukumnya," tambah Kamaruddin.

Diketahui, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, Rabu (27/3/2024).

Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Adapun sebelum Harvey, MRPP lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, Harvey dan MRPP menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," jelas Kuntadi.

Selanjutnya, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved