Ramadan 2024
Pemkab Tanjab Timur Siapkan Rp 16,8 Miliar untuk THR ASN
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN sebesar Rp 16,8 Miliar.
Penulis: anas al hakim | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN sebesar Rp 16,8 Miliar.
Anggaran untuk THR tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tanjab Timur, Nusirwan melalui Kasubbid Belanja Pegawai, Samsul Adnan.
Dia menyatakan, pembayaran THR ASN, Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengartur tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
"Pejabat negara seperti Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD dan lain-lain juga akan menerima Tunjangan Hari Raya," jelasnya, Rabu (27/03/24).
Dijelaskannya, proses pembayaran THR ASN sudah dimulai sejak tanggal 26 Maret kemarin.
Saat ini sedang proses penerbitan SP2D dan verifikasi SPM yang dari OPD.
Sejauh ini untuk prosesnya berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.
"Mudah-mudahan proses pencairan untuk pembayaran THR ASN dan Aparatur Negara berjalan dengan baik," harapnya.
Samsul merincikan, untuk anggaran yang disiapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjabtimur adalah sebesar Rp. 16.860.884.815 untuk sebanyak 3.280 ASN dan 197 PPPK atau dengan ditotal 3.477 pegawai yang akan terima pada bulan April ini.
"Kemudian terkait dengan 237 PPPK yang baru terima SK tahun ini, belum bisa menerima THR ASN di bulan April, namun akan dibayarkan pada bulan Mei mendatang," jelasnya.
Nominal jumlah THR yang dibayarkan bervariasi, tergantung masa kerja dan pangkat jabatan masing-masing ASN.
Dasar pembayaran THR ASN ini mempedomani gaji pokok pada bulan Maret 2024.
"Sama seperti PPPK yang baru, THR ny nanti akan dibayarkan sesuai dengan nominal gaji bulan Maret."
"Jadi yang diterima 237 PPPK yang baru adalah gaji pokok bulan Maret yang dibayar bulan April nanti, sedangkan THR nya akan dibayar bulan Mei," pungkasnya. (Tribun Jambi.com/ Anas Alhakim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.