Berita Jambi
Modus Jual Drum Via Online, Dua Warga Bekasi Diringkus Polda Jambi
Dua pria berinisial P dan W warga Bekasi Jawa Barat diamankan Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi karena melakuka
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pria berinisial P dan W warga Bekasi Jawa Barat diamankan Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi karena melakukan kejahatan tindak pidana penipuan online.
Pelaku berpura-pura menjual drum, mereka ditangkap pada tanggal 16 Maret 2024 lalu.
Kasubdit V Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menyebut, korban dari tindakan penipuan yang dilakukan kedua pelaku merupakan warga Jambi.
Dalam melancarkan aksinya, salah satu pelaku berselancar di Media Sosial (Medsos), kemudian pelaku mengcapture salah satu produk dan langsung melakukan penjualan drum plastik dan menawarkan ke korban.
"Jadi sebelumnya ini korban perna bertransaksi jualan dan berhasil. Kemudian yang kedua korban memesan drum, uang sudah ditranfer dan barangnya tidak sampai," kata Reza, Selasa (26/3/2024).
Awalnya pelaku W menawarkan barang dengan korban, dan selanjutnya pelaku P ditugaskan datang ke toko. Pelaku ke toko untuk mengambil barang drum kemudian menaikan ke mobil seakan-akan dari penjual benar ada yang mau beli.
Setelah itu, pelaku nelpon korban dan ngirim foto ke korban, selanjutnya korban percaya dan korban langsung mentransfer uang sejumlah yang disepakati.
"Setelah ditransfer, mereka (pelaku,Red) langsung berangkat pergi dan barang diturunin, karena orang toko bingung kok tidak ada yang beli. Akhirnya pemilik tokoh ambil lagi barangnya dan mereka (Pelaku,Red) kabur dan uang sudah di transfer oleh korban dan barang tidak kunjung datang," tuturnya.
Kejadian ini terjadi pada tahun 2022, dan kedua pelaku diamankan di wilayah Cikarang Jawa Barat. Kemudian barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya 2 handphone, screenshot percakapan, dan 2 lembar mutasi rekening dan rekening koran.
Kemudian dari hasil pengembangan Reza menyebutkan dari pengakuan pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan aksi yang sama di wilayah yang berbeda. Akibat perbuatan pelaku, korban korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta.
"Himbauan kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, perhatian akun-akun resmi jangan mudah percaya dengan akun abal-abal. Pada intinya tidak ada barang murah, cepat dan bagus," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dan diancam pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) undang-undang ITE atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Polda Jambi Imbau Masyarakat Jambi Waspada Penipuan Berkedok Deposit, Like dan Komen
Baca juga: Aditya Zoni Syok Dilaporkan Orang Tak Dikenal Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 500 Juta
Baca juga: Rencana Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tahun ini Bocor
8.328 Sumur Minyak di Jambi Diusulkan untuk Dilegalkan, Paling Banyak di Batang Hari |
![]() |
---|
Maling di Jambi Curi Motor ketika Korban Salat Magrib lalu Mengembalikannya saat Subuh |
![]() |
---|
9 Tahun Pria Jambi ini jadi Buron usai Putusan MA karena Kasus Penipuan Rp750 Juta |
![]() |
---|
Daftar 15 Yayasan yang Terafiliasi NII Ditemukan juga di Jambi, Sebar Kotak Amal di Toko dan Market |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Buron, DPO Penipuan Rp750 Juta Sanggam Parapat Ditangkap Kejati Jambi di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.