Berita Jambi

Modus Jual Drum Via Online, Dua Warga Bekasi Diringkus Polda Jambi

Dua pria berinisial P dan W warga Bekasi Jawa Barat diamankan Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi karena melakuka

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Modus Jual Drum Via Online, Dua Warga Bekasi Diringkus Polda Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pria berinisial P dan W warga Bekasi Jawa Barat diamankan Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi karena melakukan kejahatan tindak pidana penipuan online.

Pelaku berpura-pura menjual drum, mereka ditangkap pada tanggal 16 Maret 2024 lalu.

Kasubdit V Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menyebut, korban dari tindakan penipuan yang dilakukan kedua pelaku merupakan warga Jambi.

Dalam melancarkan aksinya, salah satu pelaku berselancar di Media Sosial (Medsos), kemudian pelaku mengcapture salah satu produk dan langsung melakukan penjualan drum plastik dan menawarkan ke korban.

"Jadi sebelumnya ini korban perna bertransaksi jualan dan berhasil. Kemudian yang kedua korban memesan drum, uang sudah ditranfer dan barangnya tidak sampai," kata Reza, Selasa (26/3/2024).

Awalnya pelaku W menawarkan barang dengan korban, dan selanjutnya pelaku P ditugaskan datang ke toko. Pelaku ke toko untuk mengambil barang drum kemudian menaikan ke mobil seakan-akan dari penjual benar ada yang mau beli.

Setelah itu, pelaku nelpon korban dan ngirim foto ke korban, selanjutnya korban percaya dan korban langsung mentransfer uang sejumlah yang disepakati.

"Setelah ditransfer, mereka (pelaku,Red) langsung berangkat pergi dan barang diturunin, karena orang toko bingung kok tidak ada yang beli. Akhirnya pemilik tokoh ambil lagi barangnya dan mereka (Pelaku,Red) kabur dan uang sudah di transfer oleh korban dan barang tidak kunjung datang," tuturnya.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2022, dan kedua pelaku diamankan di wilayah Cikarang Jawa Barat. Kemudian barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya 2 handphone, screenshot percakapan, dan 2 lembar mutasi rekening dan rekening koran.

Kemudian dari hasil pengembangan Reza menyebutkan dari pengakuan pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan aksi yang sama di wilayah yang berbeda. Akibat perbuatan pelaku, korban korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta.

"Himbauan kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, perhatian akun-akun resmi jangan mudah percaya dengan akun abal-abal. Pada intinya tidak ada barang murah, cepat dan bagus," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dan diancam pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) undang-undang ITE atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Polda Jambi Imbau Masyarakat Jambi Waspada Penipuan Berkedok Deposit, Like dan Komen

Baca juga: Aditya Zoni Syok Dilaporkan Orang Tak Dikenal Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 500 Juta

Baca juga: Rencana Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tahun ini Bocor

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved