Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang, Istri Aiptu FN Laporkan Perampasan

Polisi bernama Aiptu FN, yang menusuk dan menembak 2 orang debt collector di parkiran mal di Palembang, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan
Desrummiaty (43) istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya melaporkan balik debt collector yang terlibat perselisihan dengan suaminya ke Polda Sumsel, Minggu (24/3/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi bernama Aiptu FN, yang menusuk dan menembak 2 orang debt collector di parkiran mal di Palembang, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus penembakan dan penusukan yang dilakukan Aiptu FN saat ini ditangani Polda Sumatera selatan (Sumsel).

Kejadian penembakan dan penusukan ini bermula saat mobil Aiptu FN nunggal cicilan selama 2 tahun.

Dan saat ketemu di parkiran mal di Palembang, debt collector menagih tunggakan cicilan itu.

Namun bukannya membayar, Aiptu FN malah menyerang dua debt collector menggunakan diduga senjata api dan senjata tajam.

Akibat peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam. Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun lamanya.

Saat ditagih, Aiptu FN yang bertemu debt collector di parkiran salah satu mal malah melakukan penembakan dan penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 23 Maret 2023.

Baca juga: Siapa yang Diusung NasDem Jambi pada Pilgub Jambi dan Pilwako Jambi 2024?

Baca juga: AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit Luka Jika Bertahan

"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit,” ujar Kombes Anwar.

Baca Juga: Ditagih Cicilan Mobil yang Nunggak 2 Tahun, Polisi di Palembang Tembak dan Tusuk Debt Collector

“Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang.”

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga Aiptu FN untuk menyerahkan diri.

"Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya," katanya.

Kemudian untuk laporan pihak debt collector ke oknum polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Baca juga: AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit Luka Jika Bertahan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved