Tabir Kematian Kasus Kematian Santri Pondok Pesantren di Tebo Terungkap, Dua Orang Tersangka

Tabir misteri kematian Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren Raudhatu Mujawwidin Tebo beberapa bulan lalu, mulai tersingkap.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
Ibu dari santri di Tebo saat meminta bantuan Kapolri menangkap pelaku yang mengakibatkan kematian anaknya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tabir misteri kematian Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren Raudhatu Mujawwidin Tebo beberapa bulan lalu, mulai tersingkap.

Dua orang santri ditangkap polisi karena diduga jadi penyebab kematian.

Mereka merupakan senior dari Airul, yang merupakan sesama santri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengatakan pihaknya telah melakukan asistensi. Tahapan penyidikan telah berlangsung hingga akhirnya melakukan gelar perkara pada Kamis (21/3) malam.

"Dengan menetapkan dua orang santri sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum, karena masih di bawah umur," kata Andri di lobi Mapolda Jambi, Jumat (22/3).

Saat ini, kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka yang mengakibatkan kematian Airul Harahap.

"Siang ini (kemarin; red) sesuai dengan yang dijadwalkan, akan dilaksanakan rekonstruksi bersama dengan jaksa penuntut umum," ujarnya.

"Kita akan melihat peran dari para santri yang ada di tempat kejadian perkara. Kita lihat nanti, ya, setelah proses rekonstruksi berlangsung," tambahnya.

Pada Sabtu (23/3), polisi akan menggelar konfrensi pers yang dihadiri Kapolres Tebo, Kasat Reskrim Tebo dan saksi ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara.

"Besok hari (hari ini;red) kita rilis secara lengkap. Kita tidak mau terburu-buru, sesuai arahan Bapak Kapolda, Bareskrim, untuk mengungkapkan perkara ini seterang-terangnya," tutur Andri.

Sementara itu, pengacara keluarga Airul Harahap dari Tim Hotman 911, Orde Prianata, menuturkan memang ada dua tersangka yang ditahan polisi.

"Kami dari tim terlebih dahulu mengucapkan terima kasih pada penyidik dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap tersangka. Untuk selanjutnya diproses dan diadili," katanya, Jum'at (22/3).

Terkait kasus tersebut, Orde menyayangkan adanya dugaan kelalaian yang dilakukan pihak pondok pesantren, sehingga santri yang seharusnya menjadi ataupun yang berlindung kepada pondok pesantren, mengalami kejadian seperti itu.

Dia mengungkapkan ada dugaan kelalaian yang dilakukan pengurus pondok pesantren dan mengungkapkan mengapa hal tersebut bisa terjadi.

"Saya mewakili tim Hotman 911 menyayangkan hal itu. Tolong, jikalau ada kelalaian di pondok pesantren tersebut, pihaknya meminta agar pihak berwajib mengusut secepatnya," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan apakah memang ada kelalaian atau hal lain yang terjadi di pondok pesantren, sehingga santri yang harusnya belajar, namun ditemukan tidak bernyawa.

"Pelakunya bukan orang lain, tetapi pelaku berada dalam lingkungan pondok pesantren. Untuk selanjutnya kita tunggu perkembangan kasus ini," tuturnya.

Dua Kasus

Polisi melakukan dua penyelidikan dalam kasus kematian Airul Harahap.

Pertama, kasus dugaan penganiayaan. Kedua, kasus dugaan surat keterangan kematian palsu.

"Saat ini berproses dua-duanya," ujar Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Polres Tebo menerbitkan laporan model A perihal dokter Klinik Rimbo Medical Center yang mengeluarkan surat keterangan kematian pertama Airul Harahap (13) pada 2023.

Andri mengatakan Polres Tebo telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang sebagaimana yang dimaksud UU Nomor 17/2023 dan Pasal 27 ayat (1) KUHpidana yang terjadi di Klinik Rimbo Medical Center.

Landasan polisi mengeluarkan laporan model A itu, keluar atas adanya perbedaan surat keterangan kematian klinik Rimbo Medical Center, keterangan RSUD dan dokter ahli forensik.

Artinya, dokter klinik diduga melakukan pemalsuan surat kematian.

"Satu surat yang dikeluarkan oleh RSUD yang berada dengan klinik, itulah yang kita sampaikan kita membuat laporan model A. Itu dalam proses juga," kata Kombes Andri.

Kata Andri, dengan mengeluarkan laporan model A, pihaknya berkonsultasi dengan berbagai ahli kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter-dokter Rumah Sakit Bhayangkara dan saksi ahli pidana terkait laporan model A yang diterbitkan polisi.

"Dokter itu sudah diperiksa sejak awal," ujarnya.

Polres Tebo menerbitkan laporan model A perihal dokter Klinik Rimbo Medical Center yang mengeluarkan surat keterangan kematian pertama Airul Harahap (13) pada 2023.

Andri mengatakan Polres Tebo telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang sebagaimana yang dimaksud UU Nomor 17/2023 dan Pasal 27 ayat (1) KUHpidana yang terjadi di Klinik Rimbo Medical Center.

Landasan polisi mengeluarkan laporan model A itu, keluar atas adanya perbedaan surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Center, keterangan RSUD dan dokter ahli forensik.

Artinya, dokter klinik diduga melakukan pemalsuan surat kematian.

"Satu surat yang dikeluarkan oleh RSUD yang berada dengan klinik, itulah yang kita sampaikan kita membuat laporan model A. Itu dalam proses juga," kata Kombes Andri.

Kata Andri, dengan mengeluarkan laporan model A, pihaknya berkonsultasi dengan berbagai ahli kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter-dokter Rumah Sakit Bhayangkara dan saksi ahli pidana terkait laporan model A yang diterbitkan polisi. (fan/nik)

Baca juga: Kepala Seperti Ular Kobra, Harga Ikan Chana Puluhan Ribu hingga Jutaan Rupiah

Baca juga: Tim Hotman 911 Minta Tujuh Poin ke Kapolres, Kasus Kematian Santri di Kabupaten Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved