Tabir Kematian Kasus Kematian Santri Pondok Pesantren di Tebo Terungkap, Dua Orang Tersangka
Tabir misteri kematian Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren Raudhatu Mujawwidin Tebo beberapa bulan lalu, mulai tersingkap.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Dia juga mempertanyakan apakah memang ada kelalaian atau hal lain yang terjadi di pondok pesantren, sehingga santri yang harusnya belajar, namun ditemukan tidak bernyawa.
"Pelakunya bukan orang lain, tetapi pelaku berada dalam lingkungan pondok pesantren. Untuk selanjutnya kita tunggu perkembangan kasus ini," tuturnya.
Dua Kasus
Polisi melakukan dua penyelidikan dalam kasus kematian Airul Harahap.
Pertama, kasus dugaan penganiayaan. Kedua, kasus dugaan surat keterangan kematian palsu.
"Saat ini berproses dua-duanya," ujar Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Polres Tebo menerbitkan laporan model A perihal dokter Klinik Rimbo Medical Center yang mengeluarkan surat keterangan kematian pertama Airul Harahap (13) pada 2023.
Andri mengatakan Polres Tebo telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang sebagaimana yang dimaksud UU Nomor 17/2023 dan Pasal 27 ayat (1) KUHpidana yang terjadi di Klinik Rimbo Medical Center.
Landasan polisi mengeluarkan laporan model A itu, keluar atas adanya perbedaan surat keterangan kematian klinik Rimbo Medical Center, keterangan RSUD dan dokter ahli forensik.
Artinya, dokter klinik diduga melakukan pemalsuan surat kematian.
"Satu surat yang dikeluarkan oleh RSUD yang berada dengan klinik, itulah yang kita sampaikan kita membuat laporan model A. Itu dalam proses juga," kata Kombes Andri.
Kata Andri, dengan mengeluarkan laporan model A, pihaknya berkonsultasi dengan berbagai ahli kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter-dokter Rumah Sakit Bhayangkara dan saksi ahli pidana terkait laporan model A yang diterbitkan polisi.
"Dokter itu sudah diperiksa sejak awal," ujarnya.
Polres Tebo menerbitkan laporan model A perihal dokter Klinik Rimbo Medical Center yang mengeluarkan surat keterangan kematian pertama Airul Harahap (13) pada 2023.
Andri mengatakan Polres Tebo telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat yang sebagaimana yang dimaksud UU Nomor 17/2023 dan Pasal 27 ayat (1) KUHpidana yang terjadi di Klinik Rimbo Medical Center.
Kerusuhan Demo di Jambi, Gubernur Minta Semua Pihak Menahan Diri |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni ke Singapura, Massa Gasak Isu Rumah dan Teriak "Duit Rakyat" |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Jambi, Psikolog Ungkap Peran Media Sosial dalam Menggiring Emosi Massa |
![]() |
---|
Terungkap Misteri Keberadaan Ahmad Sahroni saat Rumah Dijarah Massa |
![]() |
---|
Suasana Hening, Gedung DPRD Jambi Menyisakan Puing dan Sampah Pasca Aksi Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.