Berita Muaro Jambi

Pemkab Muaro Jambi Imbau Perusahaan Bayarkan THR Kepada Karyawan 

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR)

Penulis: Muzakkir | Editor: Herupitra
Muzakkir/Tribunjambi.com
Kabid hubungan industrial dan jamsostek, Amin 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan.

Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan satu bulan gaji termasuk dengan tunjangan dan lain sebagainya. Hal itu sudah di atur oleh aturan pemerintah pusat.

Untuk tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024. Surat tersebut berisi Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. 

Dalam surat tersebut, Menaker memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan. Di antaranya, pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 

Kabid hubungan industrial dan jamsostek,  Amin mengingatkan, THR diberikan kepada pekerja, baik yang berstatus tetap maupun kontrak. Selain itu, para pekerja juga sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, dimana berisi tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. 

Baca juga: Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa, Pj Bupati Muaro Jambi Menangis Tersedu-sedu

Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Usulkan 3.184 Formasi PPPK, Ini Rinciannya 

"Jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, mereka diberikan THR secara proporsional," kata Amin.

Namun, menurut Menaker, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan. 

"Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR," katanya. (*)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 10 Ribu Warga Muaro Jambi Bakal Dapat THR

Baca juga: SKK Migas PetroChina Jabung Serahkan Pembangunan Jalan Rigid Beton Blok D Kepada Pemkab Tanjab Timur

Baca juga: Dua Santri Penyebab Kematian Airul Harahap di Ponpes Tebo Ditangkap, Rekonstruksi Digelar Besok

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved