Berita Muaro Jambi
10 Ribu Warga Muaro Jambi Bakal Dapat THR
THR yang diterima karyawan itu sama dengan satu bulan gaji beserta tunjangan. Dan itu diberikan maksimal 7 hari menjelang hari raya idul Fitri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemerintah mewajibkan semua perusahaan yang ada untuk membayar THR karyawan.
THR yang diterima karyawan itu sama dengan satu bulan gaji beserta tunjangan. Dan itu diberikan maksimal 7 hari menjelang hari raya idul Fitri.
Di Kabupaten Muaro Jambi, ada 137 perusahaan yang terdaftar dan rutin memberikan THR kepada semua karyawannya.
"Total karyawannya lebih dari 10 ribu orang," kata Kabid hubungan industrial dan jamsostek, Amin.
Dia berharap semua perusahaan di Kabupaten Muaro Jambi taat dalam memberikan THR kepada karyawan.
Baca juga: Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa, Pj Bupati Muaro Jambi Menangis Tersedu-sedu
Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Usulkan 3.184 Formasi PPPK, Ini Rinciannya
Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan satu bulan gaji termasuk dengan tunjangan dan lain sebagainya. Hal itu sudah di atur oleh aturan pemerintah pusat.
Untuk tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024. Surat tersebut berisi Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Dalam surat tersebut, Menaker memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan. Di antaranya, pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: SKK Migas PetroChina Jabung Serahkan Pembangunan Jalan Rigid Beton Blok D Kepada Pemkab Tanjab Timur
Baca juga: Dua Santri Penyebab Kematian Airul Harahap di Ponpes Tebo Ditangkap, Rekonstruksi Digelar Besok
Baca juga: Prediksi Skor Chad vs Mauritius di Kualifikasi Piala Afrika 2025 Malam Ini - 01.00 WIB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.