Berita Jambi

Berasal dari Penerimaan Pajak Rokok, Pemprov Jambi Kucurkan Rp69 Miliar untuk Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah provinsi maupun kabupaten kota wajib mengalokasikan anggaran untuk BPJS Kesehatan.

Penulis: A Musawira | Editor: Herupitra
istimewa
Rumah sakit wajib melayani kepesertaan BPJS yang tidak aktif 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah provinsi maupun kabupaten kota wajib mengalokasikan anggaran untuk BPJS Kesehatan.

“Kita pemerintah provinsi dan kabupaten kota juga, itu ada dana yang wajib untuk dianggarkan sebesar 37.5 persen dari dana bagi hasil penerimaan pajak rokok,” kata Agus Pringadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, baru-baru ini.

Lebih lanjut Agus mengatakan cakupan kepesertaan yang tidak bisa dilakukan oleh kabupaten dan kota dari desil 5 yang wajib untuk ditanggung pemerintah daerah itu dikirimkan ke provinsi.

“Sementara sekarang ini provinsi kan bukan daerah yang punya masyarakat. Yang punya masyarakat itu adalah kabupaten dan kota. Sehingga provinsi dengan dana 37.5 persen dari pajak tadi itu membelanjakan jaminan kesehatannya dengan mengintegrasikan kepada BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Ia mengakui kendala saat ini dari Dinas Kesehatan belum dapat data full dari kabupaten dan kota.

Baca juga: Alumni SMA Sari Putra Jambi Gelar Buka Bersama di Gudhas Village

Baca juga: Santri Airul Harahap Tewas Dibunuh, Tersangka Hari Ini Diumumkan, Polisi: Diduga Seniornya

Sebab data itu, data masyarakat miskin yang ada di kabupaten dan kota yang dikirim ke Pemerintah Provinsi melalui SK Bupati/Walikota, sehingga nanti akan keluar SK gubernur.

“Baru kita bisa melakukan dan mengintegrasikan dengan BPJS untuk menjamin dari dana yang dimiliki Provinsi Jambi sendiri,” ucapnya.

Terpisah, Ferry Kusnadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mengatakan tahun ini sebesar Rp69 miliar untuk 77.663 orang kepesertaan yang dibantu oleh provinsi dan melalui budget sharing yang dibayarkan oleh pemerintah pusat.

“Harapan kita juga untuk mempercepat capaian UHC. Maka dengan ini harus koordinasi lagi bersama pemerintah kabupaten dan kota termasuk juga Bappeda, dinas sosial dan dukcapil untuk mengintegrasikan kembali,”

“Tentunya kalau kita berpatokan dengan target misalnya 98 persen. Jadi polanya harus dialihkan lagi dengan pola yang baik untuk mencapai itu. Sama dengan pola sharing pembayaran pusat dengan provinsi, jadi kita integrasikan lagi pola sharing pemerintah provinsi dan kabupaten,” ucapnya.

Jadi untuk mencapai peningkatan itu harus dirapatkan juga dengan seluruh kabupaten kota bagaimana peningkatan dari UHC di Provinsi Jambi.

Pemerintah kabupaten kota itu belum mengirimkan data ke dinas sosial, sehingga dampak dari itu keterlambatan pengiriman data akan berdampak kepada molornya proses SK dari gubernur.

“Pemkab Batanghari dan Pemkab Muaro Jambi yang belum mengirim data ke dinas sosial. Tapi Maret ini kita targetkan akan selesai soal data itu,” pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok Sabtu 23 Maret 2024: Cancer, Capricorn dan Aquarius Patut Senang

Baca juga: Data Masyarakat Miskin Tak Sinkron, Pemprov Kesulitan Kejar Target Kepesertaan JKN BPJS Kesehatan

Baca juga: Doa Puasa Ramadhan ke-12 Sabtu 23 Maret 2024 Lengkap Tuntunan Puasa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved