Pilpres 2024

Alasan Anies-Muhaimin Minta Pilpres Ulang Tanpa Gibran Terungkap, Ganjar-Mahfud Pastikan Gugat

Ari Yusuf Amir mengatakan ada banyak hal yang mereka paparkan dalam gugatan berisi hampir 100 halaman itu. Mulai dari fakta hingga lampiran bukti.

Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
Anies Basweda dan Ganjar Pranowo. 

Apalagi, perjalanan demokrasi Indonesia sudah cukup baik dan perlu diteruskan.

Eks Menko PMK itu menyebut, pihaknya tak ingin mewariskan praktik pemilu brutal kepada generasi penerus. Menurutnya, jika demokrasi dan hukum dirusak, maka masalah seperti Pemilu 2024 akan kembali terulang.

"Kalau mau pemilu, Anda dekat dengan kekuasaan dan punya duit, hanya itu. Lalu orang yang biasa, yang hebat-hebat, tidak bisa tampil untuk ikut ngurusin negara," tutur Mahfud.

Tim Prabowo Menanti

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan sangkaan pemilu curang kepada pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan tuduhan yang lemah dan tidak bisa berdasar.

Hal itu disampaikan Muzani untuk menanggapi keputusan rekapitulasi suara pemilu 2024 yang akan disampaikan KPU pada Rabu (20/3).

"Protes-protes yang dialamatkan terhadap pemilu adalah protes-protes yang sudah kita dengar, misalnya tidak netral, tidak jujur, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti dalam protes itu ketidaknetralan, ketidakjujuran, dan seterusnya," kata Muzani, Rabu (20/3).

Dia menjelaskan dugaan kecurangan pemilu justru banyak terjadi pada pemilihan legislatif (pileg). Hal tersebut diketahui seusai perhitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga pusat.

"Apakah perhitungan dari partai yang satu ke partai yang lain, apakah dalam satu partai, antar caleg, atau satu caleg dalam satu partai. Itulah yang menyebabkan perhitungan itu agak lambat. Karena ada protes bahkan demo di berbagai macam tingkatan sejak perhitungan," katanya.

Wakil Ketua MPR RI itu juga menyampaikan bahwa tuduhan penggelembungan suara juga banyak terjadi di pileg.

Karenanya, pelaksanaan pilpres cenderung berlangsung dalam suasana yang kondusif dan demokratis.

"Tuduhan penggelembungan juga dialamatkan kepada pileg, bukan di pilpres. Apa artinya, artinya pilpres ini berlangsung dalam suasana kondusif, demokratis, terbuka, jujur, dan damai. Itulah yang kami sebutkan ini pemilu yang paling enjoy, karena semua datang dengan partisipasi yang tinggi," jelasnya.

Di sisi lain, Muzani mengaku tidak masalah jika nantinya kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan itu kan nanti bukan antarpartai peserta pemilu, bukan antar paslon. Gugatan itu dialamatkan kepada keputusan KPU yang nanti akan memenangkan pasangan 02, yang digugat adalah keputusan KPU terhadap hal itu," jelasnya

"Kemudian kita akan memperkuat keputusan KPU bahwa sangkaan dan tuduhan yang dialamatkan kepada KPU atas kemenangan 02 adalah sangkaan dan tuduhan yang lemah, tidak berdalil, tidak berdasar, tidak terbukti," tuturnya.

Pembukaan Layanan

MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak Rabu(20/3).

Layanan dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB.

Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB.

Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan.

Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara daring melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK. (tribun network/mar/dod)

Baca juga: Mengungkap Strategi di Balik Partai Simpan-Keluarkan Nama Bakal Calon Jelang Pilgub Jambi 2024

Baca juga: PAN Rekomendasikan Al Haris untuk Pilgub Jambi 202, Fadhil Arief Umumkan Setelah Lebaran

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved