5 Tahun Jadi Dokter Gadungan di Klinik di Bekasi, Sunaryanto Ngaku Ingin Memperkaya dan Dihargai
5 tahun jadi dokter gadungan, aksi Sunaryanto alias Ingwy Tito Banyu (39) terbongkar karena adanya laporan warga yang meragukan kredibilitasnya.
TRIBUNJAMBI.COM - 5 tahun jadi dokter gadungan, aksi Sunaryanto alias Ingwy Tito Banyu (39) terbongkar karena adanya laporan warga yang meragukan kredibilitasnya.
Tersangka menjadi dokter gadungan di Klinik Pratama Keluarga Sehat di Perum Taman Cikarang Indah, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mulai 2019-2024.
Kepada polisi, Sunaryanto mengaku terdesak kebutuhan ekonomi.
Sebelum jadi dokter gadungan dan menipu pasien di Klinik Pratama Keluarga Sehat, Sunaryanto merupakan seorang pengangguran.
“Motif karena kebutuhan ekonomi. Sebelum (jadi) dokter, dia pengangguran,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (19/3/2024).
Sunaryanto juga mengaku ingin memperkaya diri sendiri dan dihargai orang lain.
Baca juga: 2 Kebohongan Yudha Arfandi Terkait Kematian Dante, Polisi Beberkan Hasil Tes Poligraf
Baca juga: Berlakukan Pungutan Wisatawan Asing, 1 Bulan Pemprov Bali Telah Kantongi Rp 32,9 Miliar
Awal Mula Terungkap
Aksi dokter gadungan ini terbongkar setelah adanya warga yang curiga dengan kredibilitasnya sebagai dokter, Selasa (12/3/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di Klinik Pratama Keluarga Sehat. Polisi tidak menemukan adanya Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).
“Informasi awal dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan, setelah dapat penyelidikan, tadi mendapatkan bukti-bukti,” ucap Twedi.
“Koordinasi dengan pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan pihak Dinas Kesehatan sehingga mengetahui bahwa yang bersangkutan memang tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter,” sambungnya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti enam buah buku daftar pasien, satu buku hasil laboratorium, tiga jas dokter warna putih, stetoskop, sejumlah obat-obatan, dan 13 suntikan.
Pihaknya saat ini fokus mendalami dampak yang terjadi dan kerugian yang mungkin dialami pasien-pasien yang pernah berobat dengan Sunaryanto.
Adapun, Sunaryanto dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP dan terancam pidana lima tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Berlakukan Pungutan Wisatawan Asing, 1 Bulan Pemprov Bali Telah Kantongi Rp 32,9 Miliar
Baca juga: 3 Rekomendasi Film Terbaik Jackie Chan, Ada Project A dan Armour of God
Baca juga: 2 Kebohongan Yudha Arfandi Terkait Kematian Dante, Polisi Beberkan Hasil Tes Poligraf
Download Lagu MP3 Spesial Didi Kempot hingga Nella Kharisma Terpopuler, Pakai Spotify 2024 Full |
![]() |
---|
Berlakukan Pungutan Wisatawan Asing, 1 Bulan Pemprov Bali Telah Kantongi Rp 32,9 Miliar |
![]() |
---|
Profil Cik Bur yang Dicopot Demokrat dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
3 Rekomendasi Film Terbaik Jackie Chan, Ada Project A dan Armour of God |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.