2 Kebohongan Yudha Arfandi Terkait Kematian Dante, Polisi Beberkan Hasil Tes Poligraf

Dua kebohongan Yudha Arfandi terkait kematian kematian Raden Adante Khalif Pramudityo atau Dante, putra aktris Tamara Tyasmara, diungkap polisi.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/ Alivio
Rekonstruksi atau reka adegan kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara di kolam renang umum kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (28/2/2024). 

Yudha Arfandi tersangka tewasnya Dante

TRIBUNJAMBI.COM - Dua kebohongan Yudha Arfandi terkait kematian kematian Raden Adante Khalif Pramudityo atau Dante, putra aktris Tamara Tyasmara, diungkap polisi.

Ini sesuai hasil tes poligraf yang dilakukan pada tersangka kasus tewasnya Dante.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ada 2 kebohongan Yudha Arfandi.

Dari hasil tes poligraf, kebohongan pertama Yudha yakni soal alses CCTV kolam renang, lokasi Dante tenggelam.

"Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan berdasarkan pemeriksaan ahli poligraf," kata Ade dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Hasil pemeriksaan ahli poligraf menyatakan bahwa, jawaban-jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh ahli poligraf menunjukkan bahwa subyek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated," jelasnya.

Baca juga: Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara, Tersangka Tak Akui Akses CCTV Lokasi Tewasnya Dante

Baca juga: Tamara Tyasmara Bongkar Sifat Asli Yudha Arfandi ke Penyidik setelah Tenggelamkan Dante

Kedua yakni soal kekerasan yang dilakukan pada Tamara Tyasmara, dari pertanyaan yang disampaikan oleh ahli, menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated," lanjutnya.

Sebelumnya saat rekonstruksi diketahui Yudha sempat memeriksa lokais CCTV, tapi itu disanggah Yudha.

Yudha ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante.

Atas tindakannya itu, Yudha dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Tes Poligraf Keluar, Polisi Ungkap Dua Kebohongan Tersangka Pembunuh Dante",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok dan Profil Sendi Fardiansyah, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwako Bogor Dapat Restu Jokowi

Baca juga: 16,5 Ribu Hektare Lahan Sawah di Jambi Bakal Dilakukan Pompanisasi Air Karena Kekeringan

Baca juga: Jalan Jendral Soedirman Rusak Parah, Bupati Fadhil Segera Koordinasikan ke Pemprov Jambi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved