Santri Ponpes di Tebo Meninggal

Polisi Periksa Beberapa Saksi Kasus Kematian Santri di Ponpes Tebo Berulang Kali

Kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan terhadap kematian Airul Harahap (13) santri pondok pesantren Tebo

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rifani
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan terhadap kematian Airul Harahap (13) santri pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin di Tebo, pada 2023.

Bahkan ada beberapa saksi yang lebih dari 2 kali diperiksa oleh penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, ada beberapa saksi yang lebih dari 2 kali diperiksa oleh penyidik.

Hal ini yang juga masih didalami, sebab harus diselesaikan dengan barang bukti yang telah disita oleh polisi.

"Yaitu berupa video CCTV dengan durasi yang kita dapatkan kurang lebih 1 jam 15 menit, itu yang kita coba analisa kita lihat kesesuaiannya antara keterangan para saksi dengan apa yang dilihat di CCTV tersebut," kata Andri, Selasa (19/3/2024).

Ketika ditanyai soal, apakah kepolisian sudah mengarah ke salah satu orang dan mengarah ke teman di pondok pesantren, Andri berkata polisi memeriksa teman-teman korban dan pengurus pondok pesantren.

Nantinya polisi akan melihat keterangan, demi keterangan.

Sebab peristiwa tersebut, terjadi di kawasan pondok pesantren. Bila di lihat tempat kejadian, dilantai dua serta dilantai tiga rooftop.

"Itu yang sedang kita analisa," ujarnya.

Dia menjelaskan kendala yang dihadapi oleh kepolisian dalam mengusut peristiwa kematian santri itu.

Dari proses yang dilakukan terhadap saksi, tidak ada satupun saksi yang bisa menerangkan atau membantu kepolisian membuat terang perkara ini.

"Kalau tidak ada kendala tidak mungkin selama ini, kalau tidak ada kendala pasti proses lebih cepat. Tidak ada satupun saksi yang bisa menerangkan membantu kita, membuat terang perkara ini dan mengatakan korban dianiaya oleh seseorang atau lebih dari satu orang," jelasnya.

Dalam memeriksa saksi, polisi juga berhati-hati, sebab beberapa saksi masih di bawah umur, yang merupakan teman-teman korban.

Bukan berarti, kata Andri polisi melindungi para saksi yang masih dibawah umur ini.

"Bukan berarti kami melindungi mereka, kita harus menjaga dalam posisi mereka sebagai santri yang masih di bawah umur. Ada pendekatan khusus yang kami lakukan terhadap mereka," ujarnya.

Dia mengaku, belum menemukan adanya tekanan pihak pondok pesantren terhadap para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

Menurut dia, pihak pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin juga kooperatif saat di periksa oleh polisi.

"Kami belum menemukan yang seperti itu. Sampai saat ini mereka kooperatif," sebutnya.

Dokter Klinik Hadapi Persoalan Hukum

Polres Tebo menerbitkan laporan model A perihal dokter klinik Rimbo Medical Center mengeluarkan surat keterangan kematian pertama Airul Harahap (13) santri pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin Tebo, pada 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Polres Tebo membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat.

Landasan polisi mengeluarkan laporan model A tersebut, keluar perbedaan surat keterangan kematian klinik Rimbo Medical Center, keterangan RSUD dan dokter ahli forensik.

Artinya, dokter klinik diduga melakukan pemalsuan surat kematian.

"Satu surat yang dikeluarkan oleh RSUD berbeda dengan klinik. Itulah yang kita sampaikan kita membuat laporan model A. Itu dalam proses juga," kata Kombes Andri, Selasa (19/3/2024).

Dia bilang, dengan mengeluarkan laporan model A, pihaknya berkonsultasi dengan berbagai ahli kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter-dokter Bhayangkara dan saksi ahli pidana terkait laporan model A yang diterbitkan polisi.

"Dokter itu sudah diperiksa sejak awal," ujarnya.

Saat ini kepolisian melakukan dua penyelidikan atas kematian Airul Harahap.

Pertama mengusut kasus penganiayaan dengan laporan tanggal 17 November 2023.

Kedua, laporan model A terkait UU kesehatan dan pemalsuan dokumen.

"Saat ini berproses dua-duanya, sekarang kami telah mengirimkan tim kesana untuk melakukan asistensi dan setiap harinya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi melaksanakan gelar perkara," ujarnya.

Untuk perkara kasus kematian Airul Harahap, polisi telah melakukan pemeriksaan sebanyak 54 orang yang terdiri dari santri, pengurus pondok pesantren, dokter klinik, dokter RSUD Tebo dan dokter ahli forensik.

Kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dia membantu keluarga korban, dengan menurunkan tim Hotman 911 yang terdiri dari 12 pengacara mengawal kasus ini.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Santri Ponpes di Tebo, Polisi Keluarkan Laporan Model A

Baca juga: Update Kasus Kematian Santri Ponpes di Tebo, Polisi Periksa 50 Saksi dan Klinik Rimbo Medical Center

Baca juga: Komisi IV DPRD Jambi Minta Kemenag dan Pemerintah Respons Kematian Santri di Pesantren Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved