Pengantar Jenazah Tendang dan Injak Seorang Polisi di Makassar
Seorang anggota polisi yang berdinas di Polda Sulawesi Selatan bernama M Fathul Hidayat menjadi korban pengeroyokan iring-iringan pengantar jenazah
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anggota polisi yang berdinas di Polda Sulawesi Selatan bernama M Fathul Hidayat menjadi korban pengeroyokan iring-iringan pengantar jenazah.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Inspeksi Pam, Lorong 3, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin (18/3/2024).
Akibat kejadian itu, polisi berpangkat Bripda tersebut mengalami luka di wajah dan lecet pada tangannya.
Tak terima dengan insiden yang dialaminya, Fathul membuat laporan ke polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana membenarkan kejadian itu, melansir Tribun-Timur.com.
Kejadian bermula saat korban melintas di kawasan Kecamatan Panakkukang dari arah barat menuju Jalan Inspeksi Pam Lorong 3 mengendarai motor KLX.
Baca juga: Viral Motor Tersangkut di Seng Pembatas Lahan, Begini Kronologinya
Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Polda Jambi dan Kanwil BPN Jambi Lakukan Perjanjian Kerjasama
Saat bersamaan, dari arah berlawanan, melintas sekelompok pengantar jenazah.
"Tiba-tiba dari arah berlawanan sekelompok pengantar jenazah yang ugal-ugalan ingin menguasai jalan raya."
"Mereka langsung memepet korban sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan sehingga korban jatuh tersungkur," ungkap Devi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).
Beberapa orang kemudian melakukan pengeroyokan terhadap Fathul yang saat itu sudah dalam kondisi terjatuh.
Korban ditendang di bagian dada dan kepala.
Tak hanya itu, para pelaku juga menginjak dan memukul wajah korban.
"Korban mengalami luka memar pada bagian pelipis kiri, lengan sebelah kanan, bengkak dan sakit bagian belakang kepala," jelas Devi.
Setelah melakukan pengeroyokan, sekelompok pengantar jenazah tersebut pergi meninggalkan korban.
Sementara itu, menindaklanjuti laporan dari korban, pihak kepolisian telah mengamankan empat orang dari kelompok pengantar jenazah tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.