FIFGROUP Cabang Jambi Laporkan Debitur 'Nakal' ke Polisi
PT Federal International Finance (FIF) melalui Recovery Section Head Albert Simarmata, melaporkan seseorang dDebitur ke Polsek Jelutung dengan No Lapo
FIF Jambi laporkan debitur nakal
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PT Federal International Finance (FIF) melalui Recovery Section Head Albert Simarmata, melaporkan seseorang dDebitur ke Polsek Jelutung dengan No Laporan Pengaduan Nomor : B/37/11/2024/Reskrim Posek Jelutung.
Pasalnya, oknum tersebut telah melakukan pengalihan dan memindah tangankan objek jaminan Fidusia (sepeda motor) kepada pihak lain tanpa ada persetujuan dari perusahaan.
Sementara objek jaminan tersebut masih terikat perjanjian kredit dengan FIFGROUP Cabang Jambi.
Albert Simarmata, pihaknya telah mengambil upaya hukum dengan melaporkan debiturnya ke Polsek Jelutung pada Senin, (18/3). Oknum tersebut dilaporkan dengan dugaan perbuatan melawan hukum seperti yang di atur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia No. 42 tahun 1999.
“Sebelum langkah hukum ini diambil, kita sudah melakukan upaya persuasif dengan mengedepankan kekeluargaan, yakni melakukan penagihan serta melayangkan somasi kepada oknum debitur tersebut. Untuk menerangkan perihal keterlambatan atau menerangkan dan memperlihatkan sepeda motornya yang merupakan objek jaminan fidusia tersebut. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan respon positif dari oknum debitur,” ungkapnya.
Baca juga: Kecurigaan Hotman Paris Terkait Kematian Santri di Ponpes Tebo: Ada Oknum yang Menyalurkan Listrik
Baca juga: Para Pedagang di Pasar Lebak Bungur Muara Tebo Mengeluh, Minta Solusi ke Pemerintah
Lanjutnya berdasarkan informasi yang diterima oleh tim di lapangan, bahwa sepeda motor tersebut sudah dipindah tangankan oleh pihak ketiga.
Recovery Section Head FIFGROUP Cabang Jambi, Albert Simarmata, menerangkan bahwa ada sanksi pidana yang mengancam untuk perbuatan yang melawan hukum dalam hal mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia.
Dalam pasal 23 ayat 2 UU jaminan fidusia dijelaskan katanya, pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak meru pakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.
"Kita menegaskan bahwa yang dimaksud pemberi fidusia dalam UU ini adalah debitur yakni pihak yang mempunyai hutang karena perjanjian atau undang-undang. Selanjutnya diterangkan ancaman pidana yang dimaksud adalah sesuai dengan den isi pasal 36 UU fidusia tersebut," katanya.
Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Jambi Benyamin J Damanik, meminta kepada seluruh konsumen FIFGROUP untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia yang masih terikat kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
"Kita mengucapkan terima kasih kepada konsumen yang setia mempercayakan kebutuhan nya di fasilitasi oleh FIFGROUP, serta meminta konsumen tersebut tidak terpengaruh bujuk rayu dari oknum nakal yang tidak bertanggung jawab, mengiming-imingi untuk mengalihkan objek jaminan fidusia atau meminjam berkas untuk dijadikan pemohon kredit fiktif," tuturnya.
Pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik terhadap nasabah-nasabah yang mengalami kesulitan atau membutuhkan fasilitas lainnya serta menghimbau untuk datang langsung ke kantor FIFGROUP terdekat guna mendapatkan pelayanan, ini bentuk kepekaan kami terhadap konsumen. (adv)
Simak berita terbru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kecurigaan Hotman Paris Terkait Kematian Santri di Ponpes Tebo: Ada Oknum yang Menyalurkan Listrik
Baca juga: Alex Surohman Terdakwa Kasus Pembunuhan di Mendahara Divonis Hukuman Mati
Baca juga: Tim Hotman 911 Minta Tujuh Poin ke Kapolres Tebo untuk Ungkap Kematian Airul Harahap
Kecurigaan Hotman Paris Terkait Kematian Santri di Ponpes Tebo: Ada Oknum yang Menyalurkan Listrik |
![]() |
---|
Para Pedagang di Pasar Lebak Bungur Muara Tebo Mengeluh, Minta Solusi ke Pemerintah |
![]() |
---|
Tiga dari Tujuh Jabatan Eselon II yang Dilelang Pemkab Tebo Gagal ke Tahap Akhir |
![]() |
---|
Namanya Disebut Jadi Salah Satu Calon Gubernur Jambi, Ini Kata Fadhil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.