Berita Tanjab Timur
Alex Surohman Terdakwa Kasus Pembunuhan di Mendahara Divonis Hukuman Mati
Perkara kasus pembunuhan terhadap korban inisial D warga Kecamatan Mendahara Ilir telah dibacakan amar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ta
Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Perkara kasus pembunuhan terhadap korban inisial D warga Kecamatan Mendahara Ilir telah dibacakan amar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur, pada hari Senin (18/03/24).
Alex Surohman, terdakwa kasus pembunuhan di Kecamatan Mendahara di jatuhi hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur atas pembuhunan berencana terhadap Dahlina pada tanggal 22 Juli 2023 tahun lalu sekira pukul 10.30 wib. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan mengalami kerugian di perkirakan sebesar Rp 22 jt.
Dalam proses persidangan pembacaan amar putusan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur, terdakwa AS didampingi pengacara Sahroni.SH dan Abdullah Ihsan SH pendampingan hukum tersebut berdasarkan penunjukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur.
Dalam Putusannya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur Adji Prakoso menyatakan terdakwa Alex Surohman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Dahlina.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Primair 340 KUHP subsidiar pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Majelis Hakim juga mempersilakan jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan banding atau tidak, atas vonis tersebut selama tujuh hari
"Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari,” ucapnya.
Diwaktu yang sama, Sahroni selaku kuasa hukum dari terdakwa menyatakan, besar kemungkinan pihaknya akan ajukan banding atas putusan pidana mati tersebut.
"Kita masih akan mendiskusikan dengan klien saya atas putusan tersebut, kapan untuk menempuh langkah banding, mengingat masih ada waktu pikir-pikir yang diberikan majelis hakim usai pembacaan vonis," jelasnya.
Sementara itu, Suharno merupakan kakak kandung dari terdakwa Alex Surohman yang saat itu hadir menyaksikan sidang sedikit shock karena putusan dari majelis hakim dengan hukuman mati. Ia minta kepada kuasa hukum untuk memohon agar putusan hakim bisa diubah.
Kata dia, putusan Hakim perlu dipertimbangkan untuk meringankan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa AS, karena ia masih memiliki istri dan anak yang masih kecil.
“Anak yang masih kecil yang sangat membutuhkan perhatian, nafkah lahir dan batin, kasih sayang, perawatan, serta perlindungan dari seorang ayah. Jadi mohon kepada kuasa hukum dapat merubah putasan dari Majelis Hakim,” pintanya.
Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Sawit Tanjab Barat Jambi, Diringkus Polsek Merlung
Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Pembunuhan Suami pada Istrinya di Kebun Sawit Tanjab Barat Jambi
Baca juga: Penjelasan Ending Murder Mubarak, Mengungkap Pembunuhan di Klub Orang Kaya
Rumah dan Gedung Sarang Walet Ahmad di Geragai Jambi Terbakar Tadi Malam |
![]() |
---|
Gegara Obat Nyamuk, Lansia di Tanjabtim Jambi Tewas Jadi Korban Kebakaran |
![]() |
---|
Tongkang Asal Kalimantan Tabrak Dermaga dan Pompong Warga di Tanjabtim Jambi |
![]() |
---|
Daftar 24 Desa di Tanjung Jabung Timur Jambi yang Dapat Dana Desa lebih dari Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Daftar Nama 11 Camat di Tanjung Jabung Timur Jambi, Bupatinya Dillah Hikmah Sari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.