Dulu 15 Orang Ini Pegawai Rutan KPK, Kini Jadi Tahanan

Uang pungli itu sebagai timbal balik atas jasa penyelundupan telepon genggam atau Hp hingga biaya cas Hp di dalam tahanan Rutan KPK.

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3). KPK resmi menahan 15 tersangka terkait kasus dugaan penerimaan uang dalam bentuk pemerasan diblongkungan rutan cabang KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 pegawati Rutan KPK yang sebelumnya telah berstatus tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Diduga para petugas itu menerima uang pungli dari para tahanan kasus korupsi di Rutan KPK sejak 2018 hingga 2023 dan nilainya mencapai lebih dari Rp 6,1 miliar.

Uang pungli itu sebagai timbal balik atas jasa penyelundupan telepon genggam atau Hp hingga biaya cas Hp di dalam tahanan Rutan KPK.

Berikut 15 tersangka tersebut:

1. Achmad Fauzi (AF), Kepala Rutan Cabang KPK.

2. Hengki (HK), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022. Dia diduga jadi otak di balik sistem pungli di Rutan KPK.

3. Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

4. Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan

5. Ristanta (RT), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

6. Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

7. Agung Nugroho (AH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

8. Eri Angga Permana (EAP), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

9. Muhammad Ridwan (MR), Petugas Cabang Rutan KPK

10. Suharlan (SH), Petugas Cabang Rutan KPK

11. Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Petugas Cabang Rutan KPK

12. Mahdi Aris (MHA), Petugas Cabang Rutan KPK

13. Wardoyo (WD), Petugas Cabang Rutan KPK 14. Muhammad Abduh (MA), Petugas Cabang Rutan KPK

15. Ricky Rachmawanto (RR), Petugas Cabang Rutan KPK

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tribunnews.com/ilham)

Baca juga: Kisah Gus Dur dan Masjid Seribu Tiang di Kota Jambi

Baca juga: Pebisnis Jambi Mulai Beralih Gunakan Isuzu Traga

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved