Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS Cair? Presiden Jokowi Sudah Teken PP No 14 Tahun 2024

Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dibayarkan? Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi THR PNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dibayarkan?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Regulasi baru ini secara khusus menjabarkan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya pada tahun 2024.

Pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, sedangkan untuk gaji ketiga belas, pembayarannya paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.

Apabila terjadi keterlambatan, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal tersebut.

Aparatur negara yang berhak menerima manfaat dari kebijakan ini meliputi:

Baca juga: Penampakan Menu Sahur Inul Daratista Cuma Santap Lauk Ini Disorot Warganet, Padahal Tajir Melintir

Baca juga: Periksa PPK Sumay dan Tengah Ilir Soal Penggelembungan Suara, Bawaslu Tebo Ungkap Ada Unsur Pidana

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI dan anggota Polri
Pejabat negara termasuk wakil menteri dan staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

Kategori lain yang termasuk adalah Dewan Pengawas KPK, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural dan Badan Layanan Umum, termasuk di daerah dan Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas

Peraturan baru ini menjelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN akan mencakup:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau umum
Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat atau jabatan

Baca juga: Macet, Pemprov Jambi Tutup Operasional Angkutan Batubara dari Sarolangun ke Pelabuhan di Batanghari

Baca juga: Sajam yang Dipakai Adik Tebas Kakaknya di Pondok di Tanjab Barat Jambi, Ditemukan di Luar Pondok

Sedangkan untuk THR dan gaji ketiga belas dari APBD akan terdiri dari elemen serupa dengan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Besaran THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus dan pejabat tertentu akan disesuaikan dengan maksimal yang diberikan kepada pejabat dengan hak keuangan setara.

Untuk CPNS, THR yang diberikan mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.

Publik dapat mengakses informasi lebih detail mengenai Peraturan Pemerintah ini, termasuk mengenai besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas, melalui laman jdih.setneg.go.id.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pastikan Tidak Mengandung Zat Berbahaya, BPOM Jambi Uji Sampel Makanan dan Minuman di Pasar Beduk

Baca juga: Dokter Richard Lee Akui Dukung Amy BMJ Meski Undang Aden Wong ke Podcast: Tim Wanita Tersakiti

Baca juga: Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Servette, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 00.45 WIB

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved