7 Ranperda Disetujui Dewan, Edi Purwanto Sebut Jadi Produk Terakhir dan Berharap Segera Terlaksana

Persetujuan Tujuh Ranperda tahun 2024, Ketua DPRD Provinsi Jambi sebut menjadi produk terakhir diperiodesasi DPRD.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Herupitra
Abdullah Usman/Tribunjambi.com
Terdapat Tujuh Ranperda yang telah dibahas dan disetujui oleh DPRD untuk dijadikan perda, yang dilakukan di rapat paripurna pada awal Maret lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Persetujuan Tujuh Ranperda tahun 2024, Ketua DPRD Provinsi Jambi sebut menjadi produk terakhir diperiodesasi DPRD.

Terdapat Tujuh Ranperda yang telah dibahas dan disetujui oleh DPRD untuk dijadikan perda, yang dilakukan di rapat paripurna pada awal Maret lalu.

Tujuh Ranperda tersebut yakni, Ranperda terkait jasa konstruksi, ranperda tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial, lingkungan dan badan usaha, ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk barang milik daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda), ranperda pencabutan beberapa peraturan daerah Provinsi Jambi.

Kemudian Ranperda terkait perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Jambi No 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah di Provinsi Jambi.

Baca juga: Gegara KPU Sarolangun, Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Jambi Molor

Baca juga: Orang Tua Korban Bullying di Kota Jambi Lapor Polisi, Sebut Korban Diculik Kakak Tingkat

Ranperda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Daerah Provinsi Jambi serta ranperda tentang prnyelenggaraan ketenaga kerjaan.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menuturkan, dengan disetujuinya Tujuh Ranperda tersebut untuk menjadi perda. Tentunya menjadi produk terakhir di periodenya.

“Itulah Produk kita, dan mungkin menjadi produk terakhir periodisasi DPR, dan Insya Allah kami akan berakhir pada Bulan September atau Oktober mendatang, “ ujar Edi.

Tentunya besar harapan kita, agar Perda ini dapat segera dibuatkan Pergubnya dan segera dapat dilaksanakan penerapannya.(usn)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Menyambut Ramadhan dengan Suci: Panduan Mandi Wajib Selama Puasa Ramadhan 1445 Hijriah

Baca juga: Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024

Baca juga: Prediksi Skor Gaziantep vs Besiktas, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 00.30 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved