Pemilu di Jambi

Pleno KPU Kota Jambi di Skors Tiga Kali, Tak Mampu Jawab Protes Saksi Hanura Soal Selisih Suara

KPU Provinsi Jambi telah menskors pleno KPU Kota Jambi sebanyak tiga kali.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Danang Noprianto
KPU Provinsi Jambi telah menskors Lleno KPU Kota Jambi sebanyak tiga kali lantaran tidak bisa menjawab protes dari M Sanusi, saksi Partai Hanura soal selisih suara. 

Pleno KPU di skors tiga kali.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi telah menskors Pleno KPU Kota Jambi sebanyak tiga kali.

Skors tersebut karena belum mampu menjawab pertanyaan dari saksi partai politik dalam rapat Pleno terbuka rekapitulasi suara hasil Penghitungan suara tingkat Provinsi Jambi pada Pemilu 2024.

KPU Kota Jambi tidak dapat menjawab pertanyaan dari saksi Partai Hanura soal selisih 64 suara antara suara DPR RI dan suara calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Saksi Partai Hanura, M Sanusi menilai bahwa KPU Kota Jambi meremehkan sanggahan atas hasil rekapitulasi tingkat KPU Kota Jambi dari saksi.

"Ya terkesan asal-asalan, mulai dari yang pertama di pending itu teman-teman saksi terkesan tidak nyaman dengan apa yang disampaikan dengan KPU Kota, keseriusan menjadi hal yang sangat penting," kata Sanusi.

M Sanusi menjelaskan, ada indikasi penambahan suara untuk anggota DPR RI yang dilakukan oleh KPU Kota Jambi.

"Kalau mereka tidak mampu menjelaskan, asumsi yang muncul adalah ada penambahan untuk suara DPR RI," Kata Sanusi.

Pleno KPU Kota Jambi akan dilanjutkan pada pukul 20.00 wib hingga selesai untuk menjawab pertanyaan dari saksi.

Baca juga: KPU Jambi Skors Pleno Rekapitulasi Sungai Penuh, Saksi PKS Protes Selisih Jumlah Pemilih Disabilitas

Baca juga: KPU Jambi Skors Pleno Rekapitulasi Suara Merangin, PDIP dan Gerindra Kompak Protes: Ada Perbedaan

Jika mampu menjawab maka akan disahkan hasil rekapitulasi KPU Kota Jambi.

Sebelumnya diberitakan, KPU Provinsi Jambi skors pengesahan rekapitulasi suara KPU Kota Sungai Penuh.

Skors tersebut pada rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jambi, Minggu (10/4/2024).

Hal itu dilakukan usai KPU Kota Sungai Penuh mendapat protes dari saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ferri Yansah Tanjung.

Saksi PKS tersebut menemukan adanya selisih pemilih disabilitas.

"Pemilih Disablilitas itu penggunanya di tingkat pemilihan DPR RI 525, tapi di DPRD Provinsi itu 530," ujar Ferri Yansah Tanjung

Sehingga dia mempertanyakan ada selisih 5, karena seharusnya idealnya jumlahnya sama 530.

"Kenapa lebih besar provinsinya, seharusnya sama, kemana yang lima ini, kemana larinya, apa ini suara siluman ?," ucapnya.

Baca juga: Minta Disinkronkan, Saksi dan KPU Sarolangun Sepakat Skors Pleno Kecamatan Batang Asai dan Pelawan

Dia juga meminta agar KPU Sungai Penuh menunjukan datanya, dimana ada selisih lima pemilih ini.

Sementara itu, anggota KPU Sungai Penuh, Ei Dapid Lendra mengatakan pihaknya meminta waktu untuk menelusuri perbedaan pemilih disabilitas untuk DPRD Provinsi dan DPR RI ini.

"Kalau boleh kami diberi waktu untuk menelusuri ini, ini kan memang harus dirapikan, apakah ada kekeliruan atau sebagainya," ucapnya.

Dengan demikian maka rapat pleno yang dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi menskors pleno KPU Kota Sungai Penuh agar dapat menelusuri selisih pemilih disabilitas tersebut.

"Untuk KPU Kota Sungai Penuh kita skors sampai setelah pembacaan KPU kabupaten Tanjung Jabung Barat," ujarnya sampe mengetok palu.(Tribunjambi.com/Danang Noprianto).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Tebo Usulkan 2 Nama Jadi Pj Bupati Gantikan Aspan: Varial dan Sulaiman

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Puasa 1 Ramadhan Jatuh pada Selasa 12 Maret 2024

Baca juga: Dapat Armada Baru, Camat Jambi Selatan Optimis Permasalahan Sampah Akan Teratasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved