Pemilu di Jambi
KPU Jambi Skors Pleno Rekapitulasi Suara Merangin, PDIP dan Gerindra Kompak Protes: Ada Perbedaan
KPU Provinsi Jambi hentikan sementara atau skors proses rekapitulasi suara dari KPU Kabupaten Merangin.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - KPU Provinsi Jambi hentikan sementara atau skors proses rekapitulasi suara dari KPU Kabupaten Merangin.
Penghentian itu menyusul adanya protes dari saksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra soal perolehan suara di wilayah tersebut.
Saksi dari kedua partai tersebut menemukan adanya perbedaan suara yang dimiliki internal dengan data yang disebutkan KPU Merangin saat pleno itu,
Sehingga KPU Provinsi Jambi memutuskan untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi suara dari KPU Kabupaten Merangin.
Tujuan di skors pleno tersebut agar kedua saksi tersebut menyandingkan data di tempaat terpisah.
Sementara itu pleno dilanjutkan dengan rekapitulasi suara dari KPU Kabupaten Sarolangun.
Untuk diketahui bahwa saksi Partai Gerindra dan PDIP Provinsi Jambi menemukan adanya perbedaan data perolehan suara.
Baca juga: Rapat Pleno Dibuka, Sekretaris PKS Tanjabbar Protes Hasil Tidak Diberikan PPK Muara Papalik
Baca juga: Daftar 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Bungo-Tebo Hasil Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Baca juga: BREAKING NEWS - KPU Provinsi Jambi Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024
Perbedaan data tersebut antara data internal partai dengan data milik KPU Kabupaten Merangin pada pleno tingkat Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 di Swissbell Hotel Jambi, Jumat (8/3/2024).
Adanya perbedaan itu disampaikan oleh saksi kedua partai usai KPU Merangin menyampaikan rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan dokumen D Kabupaten pada rapat pleno tersebut.
Saksi Parrtai Gerindra, Muhammadiyah mengatakan, pihaknya menemukan adanya perbedaan data perolehan suara DPR RI di sejumlah kecamatan di Kabupaten Merangin.
Muhammadiyah mengatakan, perbedaan data perolehan suara terjadi di Kecamatan Bangko, Bangko Barat, Jangkat, Margo Tabir.
Kemudian di Kecamatan Muaro Siau Pamenang Selatan, Renah Pamenang Selatan, Pangkalan Jambu dan Tabir Selatan.
"Terdapat perbedaan suara, antara caleg DPR-RI nomor urut 1 dan nomor urut 8. Berdasarkan C1 hasil yang kami pegang dengan yang ditampilkan di Sirekap."
"Pada daerah-daerah yang kami sebutkan tadi, jadi kami minta waktu untuk disandingkan data,” jelas Muhammadiyah.
Baca juga: Polda Jambi Sterilisasi dan Pengamanan Rapat Pleno KPU
Sementara itu, saksi PDI Perjuangan, Akmaluddin juga mengungkapkan adanya perbedaan data perolehan suara untuk DPRD Provinsi Jambi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.