Lakukan Pelecehan pada Penumpang Angkot, Pria di Aceh Dihukum 154 Kali Cambuk
Pegang dada penumpang angkot perempuan, RD (26) dihukum 154 kali cambuk. RD menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali di halaman Kantor Keja
TRIBUNJAMBI.COM - Pegang dada penumpang angkot perempuan, RD (26) dihukum 154 kali cambuk.
RD menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (7/3/2024) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4K/AG/IN/2024 yang ditandatangani tanggal 19 Februari 2024.
“Telah berkekuatan hukum tetap,” kata Siswanto di Meulaboh, Kamis.
Ia menjelaskan, majelis hakim menyatakan RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pelecehan seksual.
Baca juga: Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Sebut Tuduhan Pelecehan, Upaya Pembunuhan Karakter
Baca juga: Profil dan Biodata Putra Absor Hasibuan DPRD Provinsi Jambi Dapil I Sempat Digandangkan Maju Pilwako
RD dinyatakan melanggar Pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
MA menjatuhkan uqubat ta’zir atau hukuman berupa cambuk sebanyak 165 kali dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
RD diketahui telah menjalani penahanan selama 298 hari. Sesuai Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Acara Jinayat, untuk hukuman paling lama 298 hari, maka hukuman cambuk akan dikurang 11 kali.
Dengan demikian, RD hanya menjalani hukuman 154 kali cambukan.
Setelah menjalani hukuman cambuk 154 kali, RD dinyatakan bebas karena telah menjalani pidana yang dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.
kasus ini bermula saat HD (19), perempuan asal Kabupaten Aceh Selatan, melapor ke Polres Aceh Barat terkait tindak pidana yang dilakukan oleh RD pada 12 Mei 2023.
HD mengatakan RD memegang bagian dada dan alat kelaminnya saat ia menggunakan angkutan umum atau angkot yang dikemudikan oleh RD.
Saat itu, HD menumpang angkot tersebut dari Kota Banda Aceh ke Kabupaten Aceh Selatan. Saat tiba di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Profil dan Biodata Putra Absor Hasibuan DPRD Provinsi Jambi Dapil I Sempat Digandangkan Maju Pilwako
Baca juga: Profil 6 Srikandi DPRD Kota Jambi Periode 2024-2029
Baca juga: Ammar Zoni Tak Mampu Nafkahi Anak Rp 10 Juta Per Bulan Karena Masih di Penjara, Irish Bella Ikhlas
3 Rekomendasi Film Tayang di Bioskop 7 Maret 2024, Ada Kuyang dan Titip Surat untuk Tuhan |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Putra Absor Hasibuan DPRD Provinsi Jambi Dapil I Sempat Digandangkan Maju Pilwako |
![]() |
---|
Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Sarolangun Studi Tiru ke Bangka Belitung |
![]() |
---|
Gubenur Al Haris Wanti-wanti Pengusaha dan Sopir di Jambi Kala Uji Coba Skema Angkutan Batubara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.