Kapan THR PNS 2024 Dibayarkan? Berapa Besaran THR Tahun Ini yang Dibayar 100 Persen?

Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2024 dibayarkan? Berapa besaran THR tahun ini?

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi THR PNS 

THR PNS dibayar 100 persen

TRIBUNJAMBI.COM - Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2024 dibayarkan? Berapa besaran THR tahun ini?

THR PNS tahun ini akan dibayarkan full atau 100 persen.

Ini berbeda dengan tahun 2023, saat itu, pemerintah memberikan THR PNS dengan nilai gaji, tunjangan melekat, dan tukin sebesar 50 persen.

Kapan THR PNS dibayarkan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan THR PNS 2024 pada H-10 sebelum Lebaran yaitu antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2024.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses dan seperti biasa kita akan selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," tutur Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum, pada Selasa (5/3/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

THR PNS 2024 terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat di dalamnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Pada tahun 2023 lalu, besaran THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

Besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Baca juga: Profil dan Biodata Khairul Suhairi, Peltu yang Dilantik Gubernur Jambi Jadi Dirut Bank Jambi

Baca juga: Selama Ramadan Warung Makan di Kota Jambi Boleh Buka Siang Hari, Ini Syaratnya

Besaran THR PNS

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS:

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Baca juga: Rebut Hati Rakyat di Dapil Kalsel II, Putra Jambi Melenggang ke Senayan Usai Raih 127.564 Suara

Baca juga: Hiburan Malam di Kota Jambi Wajib Tutup Mulai H-3 Ramadan

Gaji PNS Golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Tunjangan lainnya yang masuk menjadi THR PNS adalah tunjangan istri/suami. Besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.

THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok.

PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan.

Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Selama Ramadan Warung Makan di Kota Jambi Boleh Buka Siang Hari, Ini Syaratnya

Baca juga: Adu Kuat Al Haris vs Romi Hariyanto di Pilgub Jambi, Sama-sama Incar Posisi Nomor 1

Baca juga: Profil dan Biodata Khairul Suhairi, Peltu yang Dilantik Gubernur Jambi Jadi Dirut Bank Jambi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved