Advertorial
Imigrasi Jambi Membekuk Satu Orang WNA Filipina Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian di Batanghari
Setelah dilaksanakan pemeriksaan kepada Orang Asing tersebut, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Usai pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Batanghari pada Selasa (05/03), Petugas Imigrasi Jambi memperoleh informasi dari Kasat Intel Polres Batanghari terkait informasi dugaan keberadaan Orang Asing berkewarganegaraan Filipina di Kecamatan Bajubang,Batanghari.
Menindaklanjuti informasi tersebut di atas, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan cek lapangan terkait keberadaan Orang Asing dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Badan Kesbangpol Batanghari, Rabu (06/03).
Kemudian Tim Inteldakim Imigrasi Jambi bersama pihak Kesbangpol dan Sat Intel Polres Batanghari menuju ke lokasi alamat Jl. Jambi – Ness RT 18 Dusun Kabalen Desa Batin Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari yang diduga menjadi domisili keberadaan Orang Asing dimaksud tersebut.
Setibanya di lokasi, Tim diterima secara langsung oleh penduduk setempat yang berinisial MN (WNI) yang mengaku sebagai istri dari Orang Asing tersebut. Selanjutnya, petugas meminta kepada MN untuk dapat menemui Orang Asing berkewarganegaraan Filipina dimaksud.
Baca juga: Bawaslu Provinsi Jambi Terima 38 Laporan Kecurangan Pemilu, 12 Diantaranya Pidana
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Alam Barajo: Golkar Juara, PDIP Kursi Terakhir, Hendriani Caleg Suara Terbanyak
Setelah dilaksanakan pemeriksaan kepada Orang Asing tersebut, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan kepada petugas Imigrasi.
Dalam hal ini, yang bersangkutan hanya dapat menunjukkan kartu identitas dengan inisial MJM berjenis kelamin Laki-laki berkewarganegaraan Filipina berusia 44 tahun.
Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, Tim mengamankan yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi guna dilakukan pemeriksaan. (adv)