Pileg di Jambi

Profil Syamsu Rizal, Caleg DPR yang Suaranya Nambah 2.400-an di Tebo Jambi, Saat Ini Waka DPRD Tebo

Sosok Syamsu Rizal, caleg DPR RI dapil Jmabi yang suaranya disulap bertambah 2.400-an di 2 kecamatan di Tebo, Jambi.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo Syamsu Rizal. 

Profil Syamsu Rizal, Caleg DPR RI yang Suaranya Bertambah 2.400-an di Tebo Jambi, Saat Ini Wakil Ketua DPRD Tebo

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sosok Syamsu Rizal, caleg DPR RI dapil Jmabi yang suaranya disulap bertambah 2.400-an di 2 kecamatan di Tebo, Jambi.

Pada pleno tngkat kabupaten, KPU Tebo menemukan dugaan penggelembunga suara pada caleg Demokrat.

Diduga suara bertambah sekitar 2.400-an di dua kecamatan di Tebo.

Berikut profil Syamsu Rizal atau Iday, caleg DPR RI yang suaranya bertambah ribuan di Tebo.

Nama: Dr. SYAMSU RIZAL, SE.M.Si

Lahir : Jambi, 01 Mei 1968.

Alamat: Tebo,Jambi

Baca juga: Suara Caleg DPR RI Dapil Jambi Bertambah 2.400-an di Pleno, Diduga Ada Penggelembungan

Baca juga: Sulapan Suara 1 Calon DPR RI Dapil Jambi Tahu-tahu Plus 2.400-an, Dugaan Penggelembungan Suara

Pendidikan,

1.SD N 25/IV Jambi (lulus 1981)
2.SMP N VIII Jambi (lulus 1984 )
3.SMA N 1 Jambi (lulus 1987)
4. S.1 UNIVERSITAS Jambi (lulus 1992)
5. S.2 UNIVERSITAS Bung Hatta- Padang (lulus 2008)
6. S.3 UNIVERSITAS NASIONAL Jakarta, (lulus2022)

Karier Politk

Wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo 2009-2014

Wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo 2014-2019

Wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo 2019-2024

Baca juga: Perolehan Suara PSI Melonjak 0,6 Persen, TPN Ganjar-Mahfud Sebut Curiga Keterlibatan Jokowi

Dugaan Penggelembungan Suara

Dugaan penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024, ditemukan saat rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo, Jambi.

Hal ini diketahui saat rapat hari kedua di aula kantor KPU Tebo, Minggu (3/3/2024).

Dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jambi dari Partai Demokrat nomor urut 8, Syamsu Rizal, itu terjadi di dua kecamatan.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.

Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534.

Ada selisih suara 2.433.

Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.481.

Setelah dihitung ulang, suara yang diperoleh 1.157.

Ada selisih 1.324 suara.

Terungkapnya dugaan kecurangan, berawal ketika rapat memasuki sesi pembahasan hasil suara di Kecamatan Tengah Ilir.

Saat itu, saksi Partai Gerindra memberi sanggahan perihal suara berlebih di Partai Demokrat.

Baca juga: Analisis Politik, Jika Perolehan Suara PSI yang Meroket Diaudit, Diprediksi Seperti Ini Hasilnya

Baca juga: Suami Rogoh Kocek Rp34 Juta agar Istri Nonton Taylor Swift, Pakai Kaus Unik di Singapura

Sanggahan muncul setelah ditemukan adanya perolehan suara form D Hasil yang berbeda pascapleno kecamatan.

Data yang sama disampaikan Panwascam Tengah Ilir, yang memaparkan adanya dugaan penggelembungan suara pada caleg DPR RI dari partai berlogo mercy itu.

Dalam rapat, sempat terjadi perdebatan dan usul sejumlah saksi partai agar dilakukan perhitungan ulang di semua TPS Kecamatan Tengah Ilir.

Pasalnya di sana terdapat sebanyak 78 TPS yang tersebar di enam desa dengan jumlah DPT (daftar pemilih tetap) 16.437 orang.

Setelah diambil kesepakatan, akhirnya dilakukan penghitungan suara ulang. Hasilnya, ada dugaan penggelembungan suara pada caleg DPR RI dapil Jambi dari Partai Demokrat nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Syamsu Rizal bantah

Caleg DPR RI dapil Jambi dari Partai Demokrat nomor urut 8, Syamsu Rizal, membantah melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024.

Lelaki yang akrab disapa Iday itu menegaskan tidak ada keterlibatannya terkait dugaan penggelembungan suara.

"Saya keberatan dituduh menggelembungkan suara. Sementara yang dibacakan dalam pleno itu hasil pleno kecamatan kan. Sekarang pertanyaannya, pleno kecamatan terbuka atau enggak?," kata Iday yang merupakan Sekretaris Partai Demokrat Provinsi Jambi kepada Tribun, Senin (4/3).

Menurut Iday, dugaan penggelembungan suara tidak ada kaitan terhadap dia selaku caleg. Dia bilang itu domain penyelenggara pemilu.

"Itu domainnya penyelenggara, tidak ada kaitannya dengan caleg. Kenapa pihak panwas tidak memprotes hasil itu sebelum laporan diserahkan ke tingkat kabupaten," kata Iday.

Dia juga menegaskan selama proses pemilu tidak melakukan intervensi ataupun komunikasi dengan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.

Bahkan dia mengaku tidak kenal dengan satu orang pun PPK maupun panwascam.

Menurut Iday, form D Hasil yang dibawa ke pleno tingkat kabupaten merupakan hasil yang telah dibahas secara menyeluruh pada pleno di tingkat kecamatan.

Hasil yang dibahas di pleno tingkat kabupaten itu merupakan hasil yang ditandatangani semua pihak, termasuk panwas dan saksi-saksi partai.

"Jadi kalau pleno di kecamatan terbuka, kenapa ini tidak diperbaiki, itu artinya kan ranah penyelenggara, tidak ada urusan dengan caleg gitu loh," ujarnya.

Iday juga mengatakan bertarung di Pileg DPR RI secara fair dan siap untuk menerima hasil apa pun.

 


Simak berita terbru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Suara Caleg DPR RI Dapil Jambi Bertambah 2.400-an di Pleno, Diduga Ada Penggelembungan

Baca juga: Perolehan Suara PSI Melonjak 0,6 Persen, TPN Ganjar-Mahfud Sebut Curiga Keterlibatan Jokowi

Baca juga: Duar, Ibu-ibu Lari Ketakutan dan Menangis, Ledakan Mortir di Markas Brimob Surabaya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved