Pilpres 2024
Politisi PDIP Tantang Anggota DPR RI Gulirkan Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu: Tak Ada Taringnya
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menantang anggota DPR RI menunjukkan taringnya sebagai legislator dengan menggulirkan hak angket.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya di dalam pelaksanaan pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah keliatan sejak awal," pungkasnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menantang anggota DPR RI menunjukkan taringnya sebagai legislator dengan menggulirkan hak angket.
Hak angket tersebut sebelumnya seperti diketahui disampaikan politisi PDIP sekaligus Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo.
Hak yang dimiliki tersebut diminta untuk digulirkan untuk mengusut dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.
Aria Bima mengatakan lembaga legislator tidak ada taringnya jika tidak berani untuk menggulirkan hak angket dan interpelasi.
Penegasan tersebut disampaikan Aria Bima saat pembukaan sidang paripurna di Ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024) pagi.
Mulanya, dia menyatakan pimpinan DPR RI diminta menyikapi permintaan hak angket.
"Untuk itu pimpinan, kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini untuk mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun," kata Aria Bima.
Aria menyatakan hak angket bisa menjadi wadah untuk mengkoreksi pemerintah ke depannya.
Baca juga: Hak Angket dalam Pemilu 2024
Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas Soal Hak Angket DPR Usut Dugaan Kecungan Pilpres 2024: 62 Persen Setuju
Baca juga: Yanuar Heran Pendukung Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket & Dianggap Pemakzulan: Sebelum Jokowi Pernah
Dengan begitu, pelaksanaan Pemilu ke depan bisa lebih berkualitas.
"Supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan-aturan kita maupun mengoptimalkan pengawas," katanya.
Karena itu, Aria Bima pun meminta agar anggota DPR RI berani untuk menggulirkan hak angket pelaksanaan Pemilu 2024.
Nantinya, ia berharap marwah lembaga legislator bisa dikembalikan.
"Kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya di dalam pelaksanaan pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah keliatan sejak awal," pungkasnya.
Hasil Survei Litbang Kompas Soal Hak Angket
Sebesar 62.2 persen warga setuju anggota DPR RI gunakan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024.
Angka tersebut berdarkan hasil survei atau jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 26-28 Februari 2024.
Lebih dari separuh responden setuju agar anggota dewan menggunakan kewenangannya dalamm enggulirkan hak angket tersebut.
Seperti diketahui bahwa usulan penggunaan hak angket tersebut sebelumnya disampaikan Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo.
Usulan tersebut mendapatkan dukungan dan penolakan dari berbagai pihak.
Baca juga: Habib Rizieq Serukan DPR Gunakan Hak Angket Usut Kecurangan Pilpres: Bekerjalah Sebagai Wakil Rakyat
"Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2 persen) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres)," demikian ditulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu dikutip dari Kompas.id, Senin (4/3/2024).
Dari analisis Yohan, berdasarkan survei itu, sikap ini tidak hanya ditunjukkan kelompok responden yang tahu dan mengikuti isu tersebut.
Melainkan juga dinyatakan oleh mereka yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket.
Sebaliknya, mereka yang tidak setuju DPR menggunakan hak angket sebesar 33 persen.
Sementara yang tidak tahu atau tidak menentukan pilihan sebanyak 4,8 persen.
Litbang Kompas juga menyebut bahwa proses hak angket oleh DPR tidak lah mudah.
"Ada proses politik yang harus dilalui meskipun jika mengacu jumlah kursi atau fraksi yang merujuk konstelasi politik saat ini, kubu yang cenderung setuju hak angket relatif lebih banyak menguasai kursi di DPR," tulis Yohan.
Pengajuan hak angket, menurut Yohan, harus memenuhi tiga syarat jika merujuk Pasal 199 Ayat (1) hingga Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Syarat pertama, diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Kedua, pengusulan hak angket disertai dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
"Ketiga, mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir," tulis Yohan.
Sebagai informasi, jajak pendapat Litbang Kompas menggunakan 512 responden dari 38 provinsi yang berhasil diwawancara.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Baca juga: Demokrat Tolak Hak Angket: Pemilu Itu Keputusan Politik Pemerintah & DPR, Selesaikan Sengketa di MK
Tingkat kepercayaan survei Litbang Kompas ini sebesar 95 persen dengan margin of error lebih kurang 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: UNDUH Lagu MP3 Nike Ardilla hingga Indah Yastami, Pakai Spotify Dengarkan Kapan Saja
Baca juga: Sambut Ramadhan, Pemkab Sarolangun Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga
Baca juga: Puasa Ramadan 2024 - Awal Puasa Siswa Madrasah Dipastikan Libur, Bagaimana dengan Sekolah Umum?
Baca juga: Profil Cheryl Tanzil, Sebut Suara PSI Meroket Akibat Masalah di Sirekap: Pernah Ikuti Miss Indonesia
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.