Editorial

Hak Angket dalam Pemilu 2024

Pemilu bukan hanya pesta demokrasi, tapi itu adalah puncak dari proses demokrasi. Rakyat memilih pemimpin dan wakil mereka.

Editor: Deddy Rachmawan
Ist
Capres Ganjar Pranowo membantah dengan tegas usulannya untuk menggunakan hak angket oleh DPR RI itu sebagai gertakan. 

Pemilu bukan hanya pesta demokrasi, tapi itu adalah puncak dari proses demokrasi. Rakyat memilih pemimpin dan wakil mereka. Karena itu, sudah seharusnya Pemilu berjalan secara jujur, bersih, adil, juga transparan.

Dan, Pemilu 2024 wabilkhusus Pilpres 2024 menjadi sorotan. Sorotan lawas yang digaungkan mereka yang kalah suara. Kecurangan.

Tapi, tentu itu sah-sah saja. Dan kini mengemuka hak angket untuk mengusut apakah Pilpres kali ini ada kecurangan tersistematis dan terstruktur atau tidak.

Hak Angket, yang didefinisikan sebagai hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengadakan penyelidikan atas suatu masalah, termasuk pelaksanaan Pemilu, menjadi instrumen kritis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis.

Dalam menghadapi Pemilu 2024, penting bagi DPR untuk mempertimbangkan penerapan hak angket sebagai langkah proaktif untuk menjaga integritas dan keadilan pemilihan.

Hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum dan tindakan tidak etis selama proses Pemilu.

Baca juga: Yanuar Heran Pendukung Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket & Dianggap Pemakzulan: Sebelum Jokowi Pernah

Dengan adanya hak angket, DPR dapat melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan kecurangan, intimidasi pemilih, atau manipulasi data.

Ini akan menciptakan dasar yang kuat untuk penegakan hukum dan memberikan sinyal kuat bahwa setiap upaya untuk merusak proses demokratis tidak akan ditoleransi.

Lalu jangan diabaikan bahwa hak angket dapat membantu mengidentifikasi kelemahan dalam sistem Pemilu yang mungkin muncul selama proses.

Baca juga: Respon Positif JK Soal Usul Ganjar Hak Angket DPR: Itu Bagus Menghilangkan Kecurigaan Pilpres 2024

Baca juga: Isu Penggelembungan Suara Parpol Tertentu, Dosen Pemilu UI Sebut KPU Harus Upload Form C Hasil


Selain itu, hak angket juga dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja dan independensi lembaga-lembaga terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penilaian objektif terhadap kinerja lembaga-lembaga ini akan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan transparansi pemilu.

Namun, penerapan hak angket harus dilakukan dengan bijaksana dan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi.

Proses hak angket harus transparan, melibatkan seluruh anggota DPR tanpa memandang afiliasi politik, dan tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah.

Penerapan hak angket yang cerdas dan bertanggung jawab akan memperkuat fondasi demokrasi Indonesia. (*)

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved