Berita Selebritis

4 Kasus Vicky Prasetyo Sampai Masuk Penjara, Kini Dilaporkan Kasus Penipuan Senilai Miliaran Rupiah

Vicky Prasetyo sudah beberapa kali terjerat kasus hukum sebelum dilaporkan terkait kasus penipuan kontraktor.

|
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Vicky Prasetyo 

Kasus Vicky Prasetyo

TRIBUNJAMBI.COM - Vicky Prasetyo sudah beberapa kali terjerat kasus hukum sebelum dilaporkan terkait kasus penipuan kontraktor.

Saat ini Vicky dilaporkan seorang kontraktor yang mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar.

Namun pria yang menyebut dirinya sang Gladiator itu membantah tuduhan tersebut.

Ia menegaskan bahwa ia tak melakukan penipuan.

Atas kasus ini Vicky Prasetyo malah kebingungan, pasalnya proyek itu bedasarkan kesepakatan akan dibayar setelah rampung.

Didampingi kuasa hukumnya, Vicky Prasetyo menyebut tak ada aksi tipu-tipu dalam proyek arena mini-soccer.

Baca juga: Emosi Vicky Prasetyo Dituding Lakukan Penipuan Rp 1,8 Miliar, Anak Terkena Imbas: Gak Mau Sekolah

Baca juga: Alasan Ria Ricis Tak Hadir di Sidang Cerai dengan Teuku Ryan Terungkap

Baca juga: Kondisi Terkini Tukul Arwana Diungkap Sule: Alhamdulillah Mulai Membaik

Bahkan Vicky membuka peluang lapor balik atas kasus pencemaran nama baik.

"Saya sebagai PT Gladiator Media Perkasa yang memiliki lahan tersebut dan ada orang yang menawarkan diri membangun beberapa proyek salah satunya lapangan mini soccer internasional itu.

Terus kita punya kesepakatan kalau sudah selesai, baru ada pembayaran, terus tiba-tiba angka 1,8 (miliar rupiah) itu dari mana, hasilnya apa, saya nggak tahu," kata Vicky Prasetyo di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (4/3/2024).

"Terus, tidak ada dalam klausul atau perjanjian apapun yang saya harus membayar setiap progres perkembangan, misalnya termin, makanya tiba-tiba penipuan kontraktor," lanjut Vicky Prasetyo.

Padahal dalam surat perintah kerja (SPK) tidak dinyatakan terkait pembayaran sebelum proyek tersebut rampung.

Namun kini Vicky Praseto justru dilaporkan ke polisi dan dianggap melakukan dugaan penipuan.

"Saya kaget kok lapangan belum selesai tiba-tiba ditagih dan dianggap penipuan, dalam halnya saya kayak bawa lari uang.

"Dalam SPK ini tidak ada pembayaran secara termin," ujar Vicky Prasetyo.

Berikut kilas balik kasus yang pernah menjerat Vicky Prasertyo hingga membuatnya harus mendekam di penjara.

Sunan Kalijaga dan Vicky Prasetyo
Sunan Kalijaga dan Vicky Prasetyo (ist)

1. Pemalsuan Surat Tanah

Sebelum terkenal di dunia entertainment, Vicky Prasetyo ternyata pernah memalsukan surat tanah yang harganya mencapai Rp 1 miliar pada 2014.

Pemalsuan surat tanah tersebut pun membuat Vicky Prasetyo ditahan di LPK II A, Bulak Kapal, Bekasi.

2. Penipuan Terhadap Zaskia Gotik

Nama Vicky Prasetyo mulai dikenal banyak orang ketika menjalin hubungan dengan Zaskia Gotik.

Sebelum menikah Vicky ketahuan melakukan pemalsuan latar belakang hidupnya.

Ia pun batal menikahi Zaskia Gotik dan sempat menjadi DPO sampai akhirnya ditemukan di Hotel Santika TMII pada 6 September 2013.

3. Penipuan Terhadap Mantan Istri

Vicky kembali dilaporkan terkait kasus penipuan oleh mantan istrinya sendiri, Vivi Paris.

Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerjasama usaha klub pada 2022 lalu.

Saat itu, Vivi Paris mengatakan Vicky Prasetyo menjanjikannya keuntungan, tetapi dirinya tak pernah tahu usaha klub tersebut.

Karena dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Vivi Paris mengaku mengalami kerugian sampai ratusan juta.

Baca juga: Anang Hermansyah Ingin Ashanty Berhijab, Sang Istri: InsyaAllah Segera

Vivi Paris masih bersyukur karena kerugian yang dialaminya tidak sampai mencapai jumlah miliaran.

“Untungnya nggak sampai miliaran rupiah ruginya,” ujar Vivi.

4. Dilaporkan Angel Lelga atas kasus pencemaran nama baik

Vicky lagi-lagi dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga.

Angel Lelga melaporkan Vicky atas kasus pencemaran nama baik.

Hal itu berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Vicky pun divonis empat bulan penjara dengan dipotong masa tahanan yang telah dijalani yaitu 2 bulan 10 hari.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved