Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Divonis Mati,Ternyata Lulusan Akpol
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati atas kasus peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama, eks Kasat Narkoa Polres Lampung Selatan divonis mati
TRIBUNJAMBI.COM - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati atas kasus peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata Lingga.
Hakim menyebut, Andri terbukti sudah terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
Perannya terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Adapun jerat hukum yang dikenakan pada Andri Gustami adalah pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Mata Andri Gustami Berkaca-kaca, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Gembong Narkoba Fredy Pratama Belum Ditangkap Meski Terendus di Thailand, Tangan Kanan Divonis Mati
Keterlibatan AKP Andri Bustami pada peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama dibeberkan jaksa penuntut umum saat pmbacaan tuntutan.
Jaksa penuntut umum membeberkan keuntungan Andri Gustami selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Kamis (1/2/2024).
Jaksa Eka Aftarini menyebut, selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami berhasil meraup upah sebesar Rp 1,2 miliar.
Nilai itu didapat dari total 150 kg sabu yang berhasil diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu diberi upah Rp 8 juta per kg sabu.
"Bahwa atas perannya tersebut, Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar," sebut jaksa.
"Di luar itu, ada juga uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba," lanjutnya.
Adapun, nilai upah itu didapat dari delapan kali proses pengiriman narkoba.
Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba, AKBP Andi Ichsan dan 32 Personel Dapat Penghargaan dari Kapolda Jambi
Baca juga: Viral Gadis Ini Dapat Kejutan di Hari Valentine, Rupanya Jebakan Polisi Tangkap Bandar Narkoba
Berikut rinciannya:
- 4 Mei 2023: sabu 12 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 8 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 11 Mei 2023: sabu 16 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 18 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda
- 20 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda
- 25 Mei 2023: sabu 25 kg dan pil ekstasi 2.000 butir
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
- 19 Juni 2023: sabu 19 kg
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
- 20 Juni 2023: sabu 18 kg
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
Baca juga: Hakim Vonis Mati Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama: Kejahatan Internasional dan Sistematis
Sosok Andri Gustami
Andri Gustami merupakan seorang mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan.
Perwira polisi kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatra Barat (Sumbar), 31 Agustus 1989 ini merupakan lulusan Akademi Keplisian (Akpol) tahun 2012.
Sebelum menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung, dirinya tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara.
Dan pada 2015 dirinya pernah menjabat sebagai Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara pada tahun 2015.
Bahkan AKP Andri Gustami juga pernah menjabat Kasatreskrim Polres Tulang Bawang.
Selain itu, AKP Andri juga pernah menduduki posisi sebagai Kasatreskrim Polres Metro Lampung, mengutip TribunnewsWiki.com.
Tak sampai di situ, polisi berumur 35 tahun ini juga pernah diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kanit Ddi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul AKP Andri Gustami Divonis Mati,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Resep Nasi Uduk Betawi, Masak Beras Bersama Santan Sebelum Dikukus
Baca juga: Sambil Berjoget Sejumlah Remaja Putri di Batam Injak-injak Temannya, 4 Pelaku Ditangkap
Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Sabtu 2 Maret 2024: Sinetron Tukang Bubur Pengen Naik Haji dan Barista
Prediksi Skor Fulham vs Brighton, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 22.00 WIB |
![]() |
---|
Sambil Berjoget Sejumlah Remaja Putri di Batam Injak-injak Temannya, 4 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Jadwal Acara SCTV Hari ini Sabtu 2 Maret 2024: Sinetron Ijabah Cinta dan Jejak Misteri |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 11 Kabupaten-Kota di Provinsi Jambi Segera Keluar, Tanjabtim Sudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.