Berita Jambi

Sasaran Operasi Keselamatan Siginjai 2024 di Jambi - Boti,Knalpot Brong hingga Strobo dan Sirine

Sasaran razia pada Operasi Keselamatan Siginjai 2024. Operasi ini demi menciptakan situasi keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran berlalu li

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Instagram Polda Jambi
Operasi Keselamatan Siginjai 2024 akan digelar secara serentak di seluruh Polres jajaran Polda Jambi. 

Deretan pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Keselamatan Siginjai 2024 di jajaran Polda Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sasaran razia pada Operasi Keselamatan Siginjai 2024.

Operasi Keselamatan Siginjai 2024 akan digelar secara serentak di seluruh Polres jajaran Polda Jambi.

Polresta Jambi akan menggelar Operasi Keselamatan Siginjai 2024, mulai 4 hingga 17 Maret 2024.

Operasi ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2024 Polresta Jambi yang akan berlangsung Sabtu (2/3/2024).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmat mengatakan, operasi ini demi menciptakan situasi keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas.

Baca juga: Mulai 4 Maret Seluruh Polres Jajaran Polda Jambi Gelar Operasi Siginjai 2024, Ini Sasarannya

Baca juga: Beras Penyumbang Inflasi Tertinggi di Jambi, Februari 2024 Sebesar 0,57 persen

"Masyarakat diminta untuk mematuhi lalu lintas dan melengkapi persyaratan berlalu lintas," ujarnya, Jumat (1/3/2024).

Dia menyebutkan, Polri tidak dapat bekerja sendiri.

Operasi ini perlu adanya partisipasi dan dukungan dari stakeholder dalam memberikan himbauan dan penyuluhan terhadap pengguna jalan agar tujuan dan sasaran operasi dapat tercapai.

"Dibutuhkan peran masing-masing stakeholder untuk memberikan edukasi kepada pengendara saat berlalu lintas," sebutnya.

Dalam Operasi Keselamatan Siginjai 2024 memiliki beberapa sasaran prioritas, diantaranya:

• Pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara

• Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang atai bonceng tiga atau boti.

• Pengendara melawan arus

• Melebihi batas kecepatan

• Kendaraan over dimension dan over loading (odol)

• Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spek

• Kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)

• Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Peminat Lelang Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemkab Tebo Bertambah

Baca juga: Nginap di Hotel 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Pekat

Baca juga: Terkendala Biaya, Bayi Kembar Siam Asal Tanjabbar Belum di Rujuk ke Jakarta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved