Human Interest Story

Pernikahan Unik, Irwan Beri Mahar 50 Kg Jenis Premium, Menikah Saat Harga Beras Mahal

Irwan memilih memberikan mahar beras premium bukan tanpa alasan. Menurutnya, beras itu adalah hasil dari kerja kerasnya sendiri

Editor: Duanto AS
SURYA/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Pasangan pengantin di Ponorogo, Jawa Timur, Irwan Sokib dan Ikrima Zakiyah, melaksanakan pernikahan tepat di hari kabisat, Kamis (29/2/2024). Pernikahan itu dengan mahar 50 Kg beras. 

Tahun 2024 yang merupakan tahun kabisat, artinya ada pembulatan durasi putaran bumi mengelilingi matahari.

Tahun kabisat adalah tahun yang habis dibagi empat dan habis dibagi 400.

Sebenarnya, bumi membutuhkan waktu sekitar 365 1/4 hari untuk menyelesaikan satu rotasi. Setelah empat tahun, sisa jam tersebut menjadi satu hari penuh.

Satu hari ekstra itu ditambahkan pada bulan Februari, hingga menjadi 29 hari.

Dengan demikian, tahun kabisat membantu menjaga kalender 12 bulan tetap selaras dengan pergerakan bumi mengelilingi matahari.

Apa yang terjadi jika tidak ada tahun kabisat?

Gagasan mengatasi ketertinggalan tahunan itu sudah ada sejak zaman Romawi kuno, ketika masyarakat mempunyai kalender dengan 355 hari yang didasarkan pada siklus dan fase bulan.

Mereka memperhatikan bahwa kalender mereka tidak sinkron dengan musim.

Jadi, mereka mulai menambahkan satu bulan tambahan, yang mereka sebut Mercedonius, setiap dua tahun untuk mengejar hari-hari yang hilang.

Pada 45 SM, Kaisar Romawi Julius Caesar memperkenalkan kalender matahari berdasarkan kalender yang dikembangkan di Mesir.

Setiap empat tahun sekali, bulan Februari mendapat satu hari tambahan agar kalender tetap sejalan dengan perjalanan bumi mengelilingi matahari.

Untuk menghormati Kaisar, sistem ini masih dikenal sebagai kalender Julian.

Seiring berjalannya waktu, orang-orang menyadari bahwa perjalanan bumi tidaklah tepat 365,25 hari, tetapi 365,24219 hari, dengan sekitar 11 menit lebih sedikit.

Jadi, menambahkan satu hari penuh setiap empat tahun sebenarnya merupakan koreksi yang lebih banyak dari yang dibutuhkan.

Pada 1582, Paus Gregorius XIII menandatangani perintah yang melakukan sedikit penyesuaian.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved