Pemilu di Jambi

Bawaslu Tanjab Barat Akui Laporan Caleg Terkait Dugaan Politik Uang Belum Lengkap

Bawaslu Tanjung Jabung Barat sudah melakukan rapat koordinasi bersama Gakumdu untuk menindaklanjuti oknum caleg dugaan melakukan money politic.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun jambi/Sopianto
Bawaslu Tanjab Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Barat sudah melakukan rapat koordinasi bersama Gakumdu untuk menindaklanjuti oknum caleg dugaan melakukan money politic.

Hal itu dibenarkan Masudin Komisioner Bawaslu Tanjab Barat, Jumat (1/3/2024) saat dikonfirmasikan di ruang kerja nya.

"Iya hari ini kita sudah melakukan rapat bersama Gakumdu menindaklanjuti laporan warga atau pun oknum Caleg diduga melakukan money politik," ujarnya.

Setelah diteliti dan ditelaah ataupun kajian awal Bawaslu melibatkan Gakumdu yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian Masudin menyebut, masih banyak yang dilengkapi oleh pelapor agar bisa diregistrasi.

Pelapor mesti melengkapi identitas saksi nya yang saat ini belum lengkap, selanjutnya hubungan pelapor dengan saksi itu seperti apa, apakah itu dari keluarga atau dari tim lain.

Kemudian keterangan alat bukti yang diajukan oleh pelapor juga harus dijelaskan, karena menurut Bawaslu alat bukti yang diberikan oleh pelapor belum jelas.

"Hp itu, perangkat nya punya siapa, apa kah sudah beberapa kali kirim atau kah memang dari awal sudah beberapa kali kirim, gitu, karena untuk introgasi nanti hp disita oleh penyidik," ujarnya.

Kemudian kata Masudin, lokus kejadian itu belum dijelaskan juga oleh pelapor, jadi kemungkinan Bawaslu setelah kajian awal selesai akan bersurat ke pelapor untuk meminta kelengkapan syarat-syarat formil dan materil agar bisa diregistrasi.

Masudin menyebut, untuk saat bukti yang diajukan pelapor ke Bawaslu belum lengkap untuk dijadikan registrasi.

Setelah itu Bawaslu akan meminta kepada pelapor untuk melengkapi beras dalam waktu dua hari setelah dilakukan kajian, jika belum dilengkapi oleh pelapor maka tidak bisa diregistrasi.


Di wartakan sebelumnya,laporan dugaan pelanggaran kode etik Pemilu terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dengan melibatkan unsur penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan.


Berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Dedi Arianto yang juga merupakan Caleg Nasdem Dapil IV kepada pihak Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat bahwa diduga oknum Komisioner PPK Tebing Tinggi berinisial BG menjadi bagian tim sukses (Timses) salah satu Caleg dan mengakomodir pemilih dengan politik uang (Money Politic).


Menurut keterangan Dedi Arianto bahwa adanya dugaan pelanggaran kode etik Pemilu dan money politik di Pemilu 2024 yang dilakukan Caleg yang diduga kuat melibatkan salah seorang komisioner PPK di Kecamatan Tebingtinggi.


"Hari ini kita resmi masukan laporan ke Bawaslu kabupaten Tanjung jabung barat terkait dugaan money politik tersebut,"ujar Dedi Kamis, (29/2/2024).

Berdasarkan tanda bukti penyampaian laporan yang sudah dilakukan oleh Dedi Arianto tertuang sejumlah bukti konkrit berupa pesan whatsapp bahkan rekaman video oknum komisioner PPK Tebing Tinggi yang menjadi bagian tim pemenangan Caleg yakni Melda Arisandi.S.Kom. Caleg Partai Nasdem.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved