Timsus Polda Jambi Ungkap 23 Kasus Ilegal Driling dengan 35 Tersangka

Tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan Polres jajaran terus memberantas pelaku ilegal drilling.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Ditreskrumsus Polda Jambi mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak ilegal di Kabupaten Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim khusus (timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan Polres jajaran terus memberantas ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal. Selama 2 bulan terakhir, kepolisian mengungkap 23 kasus ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal. 

Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir mengatakan, dari 23 kasus ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal yang berhasil diungkap, ada sebanyak 35 tersangka yang diamankan. 

"Iya, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres jajaran selama 2 bulan terakhir telah mengungkap 23 kasus ilegal drilling," kata Alam, Kamis (29/2/2024). 

Alam menyebutkan, dalam pengungkapan kasus tersebut ada 35 tersangka yang berhasil diamankan oleh kepolisian. 

"Saat ini masih dalam proses tindaklanjut oleh pihak penyidik, dan juga semuanya ini naik ke tahap sidik," sebut Alam.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 mobil truk, 6 sepeda motor, 7 mobil minibus, dan 5 mobil pickup. 

Selain itu, cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi kurang lebih ada sebanyak 80 liter, BBM minyak tanah olahan kurang lebih 3.670 liter. 

Selanjutnya, BBM pertalite 2.752 liter, BBM pertalite olahan 8.780 liter, BBM solar 1.280 liter, BBM solar olahan 13.000 liter, dan BBM premium 5.960 liter.

Baca juga: Polda Jambi Limpahkan 4 Tersangka Pengeboran Minyak Ilegal di Muara Tembesi

Baca juga: Polda Jambi Limpahkan Berkas 4 Tersangka Tambang Minyak Ilegal di Batanghari

Baca juga: Polres Batanghari Minta Pertamina Lakukan Pemadaman Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved