Berita Jambi

Polda Jambi Limpahkan 4 Tersangka Pengeboran Minyak Ilegal di Muara Tembesi

Timsus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi limpahkan empat tersangka atas aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan min

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir 

Polda Jambi limpahkan 4 tersangka penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi limpahkan empat tersangka atas aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Empat tersangka itu berinisial TN, BS, MH dan MA. Mereka dilimpahkan ke jaksa atau tahap II pada Rabu (28/2/2024).

Hal itu disampaikan oleh Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir atas empat tersangka dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II.

"Iya, benar. Empat tersangka itu sudah dilimpahkan ke Jaksa," ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Sebelumnya, aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi masih marak terjadi.

Baca juga: Polda Jambi Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Tambang Minyak Ilegal di Batanghari

Baca juga: Lakukan Pemerasan Dua Oknum Wartawan Diamankan Polda Jambi

Sehingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membentuk tim khusus guna menindak aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal.

Sehingga tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap aktivitas pengeboran ilegal atau penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Lalu, ada sebanyak empat orang pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial TO yang merupakan pemilik sumur minyak ilegal. Sementara AR, BH, dan MH ini merupakan seorang pekerja atau pemolot.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalu Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, ini berawal dari adanya bahwa ada kegiatan penambangan minyak tanpa izin atau ilegal di kawasan tersebut.

Setibanya di lokasi, disampaikan dia, tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya penambangan minyak tanpa izin atau ilegal, dan menemukan empat orang pelaku.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya, Kamis (4/1).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua sepeda motor tanpa nomor Polisi, dua jerigen berisi cairan warna hitam menyerupai minyak bumi.

Kemudian, alat penyelidikan pengeboran ilegal yaitu dua pipa canting besi, dua rol tali tambang dan dua katrol. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polda Jambi Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Tambang Minyak Ilegal di Batanghari

Baca juga: Bupati Tanjung Jabung Timur Pastikan Tindak Tegas Jika Ditemukan Ada Permainan di Seleksi PPPK

Baca juga: Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran, Pj Wali Kota Jambi Datangi Gudang Bulog

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved