Kasar saat Tagih Tunggakan Angsuran Motor, Debt Collector di Kota Batam Dibacok Nasabahnya

Kasar saat menagih tunggakan angsuran motor, debt collector di Kota Batam dibacok nasabahnya di depan Alfamart Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecam

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Ilustrasi Pembacokan 

Tak terima dimaki-maki, nasabah di Kota Batam bacok debt collector

TRIBUNJAMBI.COM - Kasar saat menagih tunggakan angsuran motor, debt collector di Kota Batam dibacok nasabahnya di depan Alfamart Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (27/2/2024).

Dikutip dari TribunBatam.id, insiden berdarah ini terjadi sekitar pukul 12.40 WIB.

Korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri, bahu sebelah kanan dan kepala bagian belakang sebelah kanan.

Kronologi Pembacokan

Kejadian yang sempat jadi tonton warga ini bermula saat debt collector menagih tunggakan angsuran motor.

F, karyawan leasing motor mengajak rekannya D untuk menemui J (24), nasabah yang menunggak angsuran motornya.

Di depan depan Alfamart Kavling Sambau, F menghubungi J, dan menanyakan posisinya.

Baca juga: Eks Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan, Hari Ini Diperiksa Polda Metro Jaya

Baca juga: Satreskrim Polres Merangin Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Baca juga: Bandar Besar Sabu di Pelalawan, Kabur dengan Cara Meloncat ke Sungai, Polisi Ungkap Kasus Terbesar

F meminta agar J segera membayar angsuran motornya.

F mengucapkan kata-kata kasar dan bahkan menantang J untuk bertemu.

"Kalau jantan jumpai saya secara langsung," kata Kanit Reskrim Ardiansyah menirukan perkataan korban.

Mendengar pernyataan F, kemudian J emosi dan izin dari tempat kerjanya.

J pulang ke rumah untuk mengambil parang dan menemui F.

Sampai di lokasi, J langsung menyerang korban dengan parang.

Saat kejadian, pelaku dan korban sempat kejar-kejaran hingga jadi tontonan warga.

Setelah melakukan aksi pembacokan, J menyerahkan diri ke Pos Penjaga Polda Kepri hingga akhirnya dijemput Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Sementara terkait pembacokan ini, korban masih menjalani perawatan di RS Bunda Halimah Batam.

Atas perbuatannya, J terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Debt Collector di Batam Dibacok Nasabahnya Gegara Kasar saat Tagih Utang, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Uang Kertas dan Logam Bakal Diganti dengan Rupiah Digital, BI Sedang Uji Coba

Baca juga: Bawaslu Tanjab Timur Awasi Ketat Jalannya Pleno di Kabupaten

Baca juga: Eks Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan, Hari Ini Diperiksa Polda Metro Jaya

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved