Kasar saat Tagih Tunggakan Angsuran Motor, Debt Collector di Kota Batam Dibacok Nasabahnya
Kasar saat menagih tunggakan angsuran motor, debt collector di Kota Batam dibacok nasabahnya di depan Alfamart Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecam
Tak terima dimaki-maki, nasabah di Kota Batam bacok debt collector
TRIBUNJAMBI.COM - Kasar saat menagih tunggakan angsuran motor, debt collector di Kota Batam dibacok nasabahnya di depan Alfamart Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (27/2/2024).
Dikutip dari TribunBatam.id, insiden berdarah ini terjadi sekitar pukul 12.40 WIB.
Korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri, bahu sebelah kanan dan kepala bagian belakang sebelah kanan.
Kronologi Pembacokan
Kejadian yang sempat jadi tonton warga ini bermula saat debt collector menagih tunggakan angsuran motor.
F, karyawan leasing motor mengajak rekannya D untuk menemui J (24), nasabah yang menunggak angsuran motornya.
Di depan depan Alfamart Kavling Sambau, F menghubungi J, dan menanyakan posisinya.
Baca juga: Eks Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan, Hari Ini Diperiksa Polda Metro Jaya
Baca juga: Satreskrim Polres Merangin Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
Baca juga: Bandar Besar Sabu di Pelalawan, Kabur dengan Cara Meloncat ke Sungai, Polisi Ungkap Kasus Terbesar
F meminta agar J segera membayar angsuran motornya.
F mengucapkan kata-kata kasar dan bahkan menantang J untuk bertemu.
"Kalau jantan jumpai saya secara langsung," kata Kanit Reskrim Ardiansyah menirukan perkataan korban.
Mendengar pernyataan F, kemudian J emosi dan izin dari tempat kerjanya.
J pulang ke rumah untuk mengambil parang dan menemui F.
Sampai di lokasi, J langsung menyerang korban dengan parang.
Saat kejadian, pelaku dan korban sempat kejar-kejaran hingga jadi tontonan warga.
Setelah melakukan aksi pembacokan, J menyerahkan diri ke Pos Penjaga Polda Kepri hingga akhirnya dijemput Unit Reskrim Polsek Nongsa.
Sementara terkait pembacokan ini, korban masih menjalani perawatan di RS Bunda Halimah Batam.
Atas perbuatannya, J terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Debt Collector di Batam Dibacok Nasabahnya Gegara Kasar saat Tagih Utang,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Uang Kertas dan Logam Bakal Diganti dengan Rupiah Digital, BI Sedang Uji Coba
Baca juga: Bawaslu Tanjab Timur Awasi Ketat Jalannya Pleno di Kabupaten
Baca juga: Eks Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan, Hari Ini Diperiksa Polda Metro Jaya
Teuku Ryan Jemput Ria Ricis dan Moana ke Bandara Ditengah Proses Cerai: Semoga Rujuk |
![]() |
---|
Uang Kertas dan Logam Bakal Diganti dengan Rupiah Digital, BI Sedang Uji Coba |
![]() |
---|
Download Lagu MP3 Spesial Nike Ardilla hingga Indah Yastami, Buruan Langganan di Spotify |
![]() |
---|
Eks Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan, Hari Ini Diperiksa Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.