Satreskrim Polres Merangin Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Satuan Reskrim Polres Merangin berhasil tangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Selasa (27/2/24) sekitar pukul 01:30 WIB.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Tim Satresrim Polres Merangin akhirnya berhasil tangkap pelaku berinisial  BA (28) yang merupakan warga RT 04 Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, pelaku perdagangan manusia. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Satuan Reskrim Polres Merangin berhasil tangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Selasa (27/2/24) sekitar pukul 01:30 WIB.

Dimana tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Operasi Pekat Singinjai 2024, mendapatkan informasi terkait adanya perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi Whatsaps.

Tak butuh lama, tim Satresrim Polres Merangin akhirnya berhasil tangkap pelaku berinisial  BA (28) yang merupakan warga RT 04 Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmasnya Aiptu Rully mengatakan, bahwa pelaku sudah sering melakukan kegiatan sebagai mucikari dengan modus mencarikan wanita malam untuk para pria hidung belang dan menawarkannya melalui Aplikasi Whatsapps. 

"Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang diduga sebagai mucikari berperan mencari orderan wanita malam dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp kepada pelanggannya, dari hasil kegiatan tersebut pelaku akan mendapatkan keuntungan berupa uang yang jumlahnya bervariasi antara Rp300-700 ribu," kata Aiptu Rully, Kamis (29/2/24).

Ia juga mengungkapkan, penangkapan pelaku TPPO ini, saat jajaran Polda Jambi dan Polres jajaran sedang melaksanakan Operasi Pekat Siginjai 2024 dengan sasaran Penyakit masyarakat seperti Prostitusi, Premanisme, Minuman Keras, Judi dan penyakit masyarakat lainnya.

"Terhadap pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan pelaku akan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp600 juta," tutupnya.

Baca juga: Penyebab Ambruknya Rumah di Perumahan Bukit Mas Merangin Jambi, Hujan Lebat Mempercepat Ambrol

Baca juga: Cegah Lonjakan Harga Jelang Puasa, Pj Bupati Merangin Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri

Baca juga: Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Merangin Kerinci

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved